Showing posts sorted by relevance for query simpatika. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query simpatika. Sort by date Show all posts

04 November 2022

Penggunaan Apps Masook Simpatika versi Berbayar

Guru Jugan - Apps Masook Simpatika langsung dapat digunakan, jika memang sebelumnya telah dilakukan aktivasi instansi madrasahnya tersebut oleh operator SIMPATIKA nya. Sebagaimana pada panduan aktivasi di link ini


Baca Jugan : 


Penggunaan Apps Masook Simpatika sendiri. Saat ini dibedakan menjadi dua versi.

  1. Penggunaan versi Gratis
  2. Penggunaan versi Berbayar

Meskipun dalam satu aplikasi yang sama. Pendeteksian akun tersebut, apakah menggunakan lisensi yang berbayar atau gratis. Akan dapat langsung dideteksi oleh sistem masook. Sehingga dengan berbedanya lisensi tersebut, berbeda pula akses yang diperoleh.




Adapun yang diperoleh untuk pengguna yang menggunakan apps masook simpatika, berlisensi (versi Berbayar) akan mendapatkan fitur presensi dengan biometrik. Sehingga hal ini sangat menunjang, terkait dengan kebutuhan perlunya ada rekap presensi yang menginformasikan data biometrik dengan informasi jam kerja di simpatika.

Tata cara penggunaan apps masook simpatika personal sebagaimana berikut ini:

  1. Setelah melakukan unduh apps masook simpatika, sebagaimana pada panduan di link ini. Silakan selanjutnya untuk login menggunakan akun SIMPATIKA. Kemudian klik tombol Masuk

  2. Setelah berhasil login. Akan muncul beberapa konfirmasi untuk dari sistem meminta ijin atas penggunaan akses kamera atau video, lokasi, dan media penyimpanan foto. Pastikan semuanya pilih diizinkan


Masuk pada halaman beranda, atau halaman utama. Akan ditampilkan fitur utama, yaitu untuk bisa melakukan presensi secara Biometrik & informasi Jam Kerja. Yang berlaku bagi pegawai

  1. Adapun cara melakukan presensinya, dengan klik tombol presensi biometrik tersebut

  2. Kemudian akan muncul informasi mengenai data presensi Anda pada hari itu. Apakah sudah presensi sebelumya ataukah belum. Klik tombol lanjutkan untuk lanjut ke proses presensinya. Klik disini untuk kelanjutannya..... 


Penggunaan Apps Masook Simpatika versi Gratis

Guru Jugan - Apps Masook Simpatika langsung dapat digunakan, jika memang sebelumnya telah dilakukan aktivasi instansi madrasahnya tersebut oleh operator SIMPATIKA nya. Sebagaimana pada panduan aktivasi di link ini




Baca Jugan : 


Penggunaan Apps Masook Simpatika sendiri. Saat ini dibedakan menjadi dua versi.

  1. Penggunaan versi Gratis
  2. Penggunaan versi Berbayar

Meskipun dalam satu aplikasi yang sama. Pendeteksian akun tersebut, apakah menggunakan lisensi yang berbayar atau gratis. Akan dapat langsung dideteksi oleh sistem masook. Sehingga dengan berbedanya lisensi tersebut, berbeda pula akses yang diperoleh.

Adapun yang diperoleh untuk pengguna yang menggunakan apps masook simpatika, tanpa lisensi (versi gratis) tidak akan mendapatkan fitur presensi dengan biometrik saja.

Tata cara penggunaan apps masook simpatika personal sebagaimana berikut ini:

  1. Setelah melakukan unduh apps masook simpatika, sebagaimana pada panduan di link ini. Silakan selanjutnya untuk login menggunakan akun SIMPATIKA. Kemudian klik tombol Masuk 

  2. Setelah berhasil login. Akan muncul beberapa konfirmasi untuk dari sistem meminta ijin atas penggunaan akses kamera atau video, lokasi, dan media penyimpanan foto. Pastikan semuanya pilih diizinkan 

  3. Termasuk bagian lokasi juga silakan diijinkan dan memilih saat aplikasinya digunakan.

  4. Begitu juga bagian akses ke halaman penyimpanan di perangkat Anda nantinya pilih Izinkan. untuk kelanjutannya silahkan klik disini.....  


10 April 2019

Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019

Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019. Assalamu'alaikum Sahabat Guru Jugan.

Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA.



Pendaftaran PPG Tahun 2019 melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 10 – 28 April 2019, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA : 
  1. Memiliki Ijazah D4/S1
  2. Memiliki NUPTK
  3. Memiliki NPK
  4. Berusia Maksimal 58 Tahun
  5. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
    Tahapan yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2019.
    • Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D-IV
    • Pendaftaran calon peserta
    • Seleksi akaemik
    • Seleksi Administrasi
    Pemetaan Linieritas akan dilaksanakan melalui SIMPATIKA.

    Dibawah ini Informasi Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan.



    Untuk Opsi Download silahkan linknya DISINI

    Demikian Sedikit Informasi, semoga informasi tentang Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019 ini bermanfaat. Aamiin.

    Baca Juga Artikel Terkait :

    Bagaimana Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Aplikasi Simpatika [disini dibahas lengkap]
    Bagaimana Cek Nilai Hasil Pretest PPG 2018
    Cara Cek dan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a)
    Cara Cetak Absensi Guru Simpatika Terbaru [S35]
    Cara Me-ngeset Absensi (S35) dari Simpatika yang Benar
    Cara Mengisi Absensi Guru di SIMPATIKA [Upload Data Via File Excel]
    Cara Mengisi dan Mencetak Fitur SKAKPT yang Benar [S36b]
    Cara Mengubah TMT Sehingga bisa terpanggil PPG + Contoh Surat Pernyataan
    Cara Pelaksanaan Seleksi / Pretest PPG Dalam Jabatan 2018
    Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika - New!
    Kapan Bisa Cetak SKAKPT? Ini Penjelasannya!
    Pengumuman Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PTK SIMPATIKA
    Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019 - New!
    Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019 - New!
    Prediksi Pretest PPG Mapel Bahasa Indonesia MA/SMA dan Kunci Jawabannya
    Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru
    SKAKPT [S36d] Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya! - New!
    Surat Edaran Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS)
    Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Melalui SIMPATIKA
    [Simpatika] Pengumuman Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan

    16 December 2020

    Pembukaaan Rekening Penerima BSU Madrasah Selesai, Diperkirakan Besok Notifikasi Masuk Simpatika

    Guru JuganBerita tentang BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi guru madrasah dan guru PAI tak ada habisnya, berita ini pasti akan selalu jadi perbincangan hangat, kecuali setelah cairnya BSU ini dengan ditandai munculnya notifikasi Cetak SK dan SPJM di akun simpatika masing-masing PTK.

    Berita baik itu datang kembali bersumber dari website kemenag.go.id diberitakan bahwa rekening sudah di bank penyalur, direncanakan besok tgl 17 Desember 2020 Notifikasi akan muncul di akun SIMPATIKA masing-masing guru. Semoga demikian, dan berikut berita tersebut yang dirangkum oleh Guru Jugan.

    Proses pembukaan rekening baru oleh bank penyalur bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah selesai. Hari ini bank telah melakukan proses migrasi data nomor rekening dan nama yang tertera di buku tabungan ke Simpatika.

    “Pembukaan rekening baru sudah selesai. Proses migrasi data dari bank penyalur ke Simpatika sedang berlangsung. Jika proses migrasi selesai, secara otomatis akan muncul notifikasi pada akun Simpatika masing-masing guru,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Rabu (16/12).






    “Saya berharap dan memperkirakan, besok notifikasi tersebut sudah masuk ke akun guru penerima BSU dan bisa langsung diproses untuk tahap pencairan,” sambungnya.

    Menurut Zain, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.

    Hal senada disampaikan Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq. Menurutnya, hari ini pihak bank melakukan proses migrasi datanya ke Simpatika. Dia berharap besok sudah ada notifikasi dari bank pada akun Simpatika masing-masing guru penerima.

    Menurutnya, jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

    • Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
    • Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
    • Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

    Setelah proses ini selesai, kata Ainut Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

    Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

    “Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.

    Itulah beberapa informasi hari ini tentang BSU yang bersumber dari web kemenag, semoga hal ini benar dan tidak ada pengunduran jadwal munculnya notifikasi di SIMPATIKA yang berarti pencairan sudah bisa di proses oleh para guru madrasah.

    Untuk menambah literasi tentang Berita yang berkenaan dengan Bantuan Subsidi guru NON PNS Akan Segera Cair, dan di beritakan akan Langsung Masuk Rekening masing-masing guru, namun muncul berita selanjutnya tentang BSU Kemenag Segera Cair dengan Syarat "Rekening Baru".

    Pada kesempatan yang lain Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis mengeluarkan edaran tentang tata cara atau Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS, yang mengharuskan guru untuk mencetak SK dan SPJM di akun simpatika masing-masing PTK.


    Baca Jugan : 

    Demikian informaasi tentang Pembukaaan Rekening Penerima BSU Madrasah Selesai, Diperkirakan Besok Notifikasi Masuk Simpatika

    02 October 2020

    Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT)

    Gurujugan.com - Program Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT). Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bernomor : B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantual Langsung Tunai, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia. 






    Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan program bantuan kuota data internet bagi guru madrasah dan lantuan langsung tunai bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil, bersama ini kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

    1. Saudara dimohon segera menginstruksikan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk menggunakan akun individu masing-masing dalam melengkapi (updating) data nomor ponsel pribadi di SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id);
    2. Khusus untuk guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS wajib melengkapi data nomor rekening bank dengan mengunggah hasil pindai buku rekening yang masih aktif di SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id);
    3. Seluruh kepala madrasah memastikan bahwa data guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya telah melengkapi data sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas;
    4. Batas waktu untuk melengkapi (updating) data dimaksud dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020;
    5. Terkait dengan penambahan data usulan guru dan tenaga kependidikan (yang baru) di SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id) untuk sementara ditutup sampai batas waktu melengkapi data dimaksud berakhir. 



    Baca Jugan : 

    Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika



    Mengingat pentingnya pelaksanaan hal-hal tersebut di atas, kami mohon Saudara menginformasikan beberapa hal dimaksud di atas kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah dan satuan kerja terkait di wilayah masing-masing.






    Demikian informasi Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT), semoga bermanfaat. 


    Baca Jugan : 

    [SIMPATIKA] Contoh Surat Pengajuan Generate SKAKPT
    Absensi Guru dan Tenaga Kependidikan Pakai HP Integrasi SIMPATIKA
    Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika
    Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika
    Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
    Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019
    Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019
    Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT) 
    Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru
    SKAKPT [S36d] Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya!
    Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020
    Wajib diisi, Fitur baru : Pengaturan Data Jam Kerja GTK


    20 March 2019

    Cara Membuat Akses Point UAMBN/UAMBD-BKS Menggunakan Hotspot HP

    Cara Membuat Akses Point UAMBN/UAMBD-BKS Menggunakan Hotspot HP. Assalamu'alaikum sahabat Guru Jugan, Pelaksanaan UAMBN-BK sudah berjalan, namun untuk UAMBD-BKS masih proses.

    Ada berbagai cara membuat acces point, selain menggunakan Router, modem, mifi, atau yang lainnya untuk acces point, Handphone juga bisa digunakan untuk acces point yang murah meriah.

    Trik agar HP Android bisa dijadikan accses point untuk hotspot sebetulnya sangat mudah, asal sahabat Guru Jugan tahu cara mengaktifkan tethering wifi yang ada di HP smartphone bertipe OS Android.

    Kemudian yang perlu dilakukan adalah pengaturan Local Area Network (LAN) pada komputer server dan pada komputer/HP Android siswa yang akan dijadikan client.


    Guru Jugan kali ini akan membagikan tutorial bagaimana Cara Membuat Akses Point UAMBN/UAMBD-BKS Menggunakan Hotspot HP, berikut tahapan tahapannya.

    Alat yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :
    • Laptop/Komputer
    • 3 HP Android (2 untuk hotspot, 1 untuk tes client)
    • Kabel USB

    Langkah-langkah Membuat Acces Point Menggunakan HP Android

    1. Komputer Server 

    • Sambungkan kabel USB antara HP dan komputer server
    • Aktifkan hotspot dan bagikan akses internet menggunakan USB (tidak perlu pengarutan lagi)
    • Aktifkan juga hotspot HP kedua (pengaturan lanjutan no. 2)
    • Atur network & sharing Center 
    • Atur IPv4 Komputer/Laptop menjadi Use the following IP Addressnya  (192.168.0.xxx) Subnet mask nya biarkan biarkan default. 
    • Jalankan Buka Virtualbox kemudian jalankan VM UAMBN/UAMBD sampai siap login.
    • Login dengan memanggil URL default UAMBN/UAMBD 192.168.0.101
    • Masukkan Username & Pasword  
    • Jika sudah tampil layar utama (UAMBN/UAMBD/USBN) maka server sudah siap.

    2. Komputer/HP Client
    • Connectkan Komputer/HP ke wifi HP kedua yang akan dijadikan acces point
    • Untuk Clinet yang menggunakan HP Ubah pengaturan sambungan wifi dari DHCP menjadi STATIC, untuk Laptop atur di IPv4 IP Address manual. gunakan IP Address dengan segmen 0, yaitu 192.168.0.xxx asal tidak bentrok dengan SERVER atau CLIENT yang lain.
    • Setelah client juga terhubung ke hotspot HP yang kedua, langkah selanjunya adalah Login dengan memanggil url default UAMBN/UAMBND-BKS 192.168.0.101 kemudian enter.
    • Jika tampilan SERVER & CLIENT sudah sama-sama menampilkan laman login  UAMBN/UAMBND-BKS, maka langkah-langkah diatas sudah sukses 100%.
    Berikut Gambar Server dan Client sudah terkoneksi antar satu dengan lainnya.


    Untuk Tutorial step by stepnya, saya sediakan tutorial Cara Membuat Akses Point UAMBN/UAMBD-BKS Menggunakan Hotspot HP ini dalam versi Videonya. Silahkan tonton sampai selesai, jangan lupa jika teman-teman suka silahkan subscribe Guru Jugan Channel untuk mensupport channel ini agar lebih berkembang dan terus menebar manfaat.




    Bagikan Juga Link Tutorial ini sehingga bisa lebih bermanfaat untuk teman-teman lain yang membutuhkan tutorial ini. Demikian tulisan singkat ini semoga berkenan dihati para sahabat Guru Jugan.

    Baca Juga Artikel Terkait

    Bagaimana Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Aplikasi Simpatika [disini dibahas lengkap]
    Bagaimana Cek Nilai Hasil Pretest PPG 2018
    Cara Aktifkan PTK di Simpatika [update] Khusus Guru
    Cara Cek dan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a)
    Cara Cetak Absensi Guru Simpatika Terbaru [S35]
    Cara Me-ngeset Absensi (S35) dari Simpatika yang Benar
    Cara Mengisi Absensi Guru di SIMPATIKA [Upload Data Via File Excel]
    Cara Mengisi dan Mencetak Fitur SKAKPT yang Benar [S36b]
    Cara Mengubah TMT Sehingga bisa terpanggil PPG + Contoh Surat Pernyataan
    Cara Pelaksanaan Seleksi / Pretest PPG Dalam Jabatan 2018
    Cara Verval Inpassing PTK/Guru Simpatika [Update]
    Kapan Bisa Cetak SKAKPT? Ini Penjelasannya!
    PEMUTAKHIRAN SIMPATIKA UNTUK SEMESTER 2 TAHUN 2017/2018 : ReShare SIMPATIKA
    Pengumuman Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PTK SIMPATIKA
    Prediksi Pretest PPG Mapel Bahasa Indonesia MA/SMA dan Kunci Jawabannya
    Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru - New!
    Surat Edaran Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS)
    Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Melalui SIMPATIKA
    [Simpatika] Pengumuman Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan

    24 November 2018

    Cara Cek dan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a)

    Assalamu'alaikum wr wb Sahabat Gurujugan yang dimuliakan Allah, Simpatika telah merilis fitur Ajuan Tunjangan Insentif (S39a) yang diberikan kepada guru bukan PNS dan belum lulus sertifikasi guru yang bertugas pada madrasah. 






    1. Buka website SIMPATIKA atau klik DISINI (login PTK)

    2. Setelah login klik laman SIMPATIKA PTK

    3. Geser halaman PTK sobat guru hingga terlihat menu Fitur Tunjangan Insentif (Perhatikan gambar) jika muncul gambar seperti dibawah maka "Selamat berbahagia sobat gurujugan, sobat guru diterima sebagai calon penerima insentif Guru Bukan PNS (GBPNS)"  


    4. Silahkan Klik Ajukan seperti gambar diatas (diatas gurujugan.com) untuk Pengajuan tunjangan insentif Guru Bukan PNS

    5. Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN.



    6. Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul. 


    7. Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut (Tanda tangan guru kandidat penerima tunjangan insentif beserta tanda tangan dan stempel kepala Madrasah) dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut.




    8. Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. contoh ajuan insentif guru belum di verifikasi oleh admin kemenag Kota/Kab setempat


    batalkan-ajuan   

    9. Berikut contoh status ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. 

     status-ajuan

    Itulah alur cek dan pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a) yang dapat saya informasikan. Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :


    syarat-blm-terpenuhi

    Demikian tulisan tentang Cara Cek dan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a) yang dapat saya informasikan sebagai admin gurujugan.com, semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, Aamiin. SHARE tulisan ini dengan cara klik tombol icon media sosial yang terdapat di sisi sebelah kiri postingan ini (Dekstop) atau dibawah artikel ini via Android.
    [sumber]

    18 July 2019

    Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020

    Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020 - Guru Jugan. Kabar terbaru dari Aplikasi Simpatika pada tahun ajaran 2019/2020 semester ganjil dengan adanya surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam.

    Berdasarkan surat edaran yang bertanggal 19 Juli 2019 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal.

    Surat Edaran tersebut bisa dibaca di gambar berikut :



    Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

    Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    • (Point 1) GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020;
    • (Point 2) Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
    • (Point 3) GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
    • (Point 4) Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
    • (Point 5) Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
    • (Point 6) Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
    • (Point 7) Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA

    Untuk mendownload versi PDF nya silahkan download DISINI 

    Itulah poin poin yang tertera dala surat edaran pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020, sedangkan Untuk mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum akan dibahas pada postingan selanjutnya.

    Multi tafsir yang beredar dipikiran guru terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, apalagi sejak keluarnya surat edaran Pengelolaan Simpatika Semester Ganjil 2019/2020. Untuk memberi sedikit pencerahan mari kita lihat kembali isi Permekdikbud tersebut pada artikel ini : Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

    Demikian artikel tentang Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020, semoga bermanfaat untuk semua. Salam Guru Jugan.

    10 April 2019

    Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019

    Pengumuman hasil PPG dan Pendaftaran PPG Tahun 2019. Assalamu'alaikum sahabat Guru Jugan. Untuk Pengumuman Hasil PPG 2018 bisa dicek langsung di file PDF yang tersemat dibawah.

    Pendaftaran PPG Tahun 2019 melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 10 – 28 April 2019, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA :
    1. Memiliki Ijazah D4/S1
    2. Memiliki NUPTK
    3. Memiliki NPK
    4. Berusia Maksimal 58 Tahun
    5. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015


    Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun ini, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

    Baca Juga Artikel Terkait : 

    Bagaimana Cek Nilai Hasil Pretest PPG 2018
    Bagaimana PPG/PPGJ Tahun 2018 Dilaksanakan? Ini Gambarannya
    Cara Daftar Sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
    Daftar Peserta Ujian Ulang UTL PLPG Tahun 2016 & 2017
    Informasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
    Kisi-Kisi & Contoh Soal FRE TEST PPG Tahun 2018
    Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019
    Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019
    [Simpatika] Pengumuman Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan

    1. Peserta pretest yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan nilai melampaui passing grade (55). Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan mengikuti PPG Tahun ini kami jelaskan terlampir.

    2. Pelaksanaan PPG dimulai pada tanggal 20 Mei s.d. 25 November 2019 dengan rincian sebagai berikut:
    • Pembelajaran daring (online) selama 3 (tiga) bulan pertama. Pembelajaran ini dilakukan dengan cara komunikasi antara dosen dan mahasiswa melalui media online sehingga peserta masih tetap di sekolah masing-masing. 
    • Perkuliahan di Kampus LPTK selama 2 (dua) bulan.
    • PPL di Sekolah yang ditunjuk oleh LPTK selama 2 (dua) minggu.
    • Jadwal secara detail akan dibuat oleh masing-masing LPTK penyelenggara.
    3. Komponen pembiayaan pelaksanaan PPG dengan rincian sebagai berikut:
    • Biaya Pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Daerah/Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
    • Biaya Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi ditanggung oleh peserta secara mandiri;
    4. Seluruh peserta yang dinyatakan LULUS dan masuk pada daftar PPG Tahun ini wajib melakukan verval data dan berkas melalui Aplikasi SIAGA paling lambat tanggal 16 April 2019 pukul 18.00 WIB. Jika tidak melakukan verval sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan PPG tahun ini. 

    Untuk Liniertitas Mapel PPG dengan Kualifikasi S1/D-IV Silahkan DOWNLOAD DISINI

    Baca Juga : 
    Surat Edaran PPG Dalam Jabatan 2019

    Berikut Informasi lengkapnya :




    Demikian Informasi tentang Pengumuman hasil PPG dan Persiapan PPG Tahun 2019, Semoga informasi ini bermanfaat buat kita semua. Aamiin.

    Baca Juga Artikel Terkait : 

    Bagaimana Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Aplikasi Simpatika [disini dibahas lengkap]
    Bagaimana Cek Nilai Hasil Pretest PPG 2018
    Bagaimana PPG/PPGJ Tahun 2018 Dilaksanakan? Ini Gambarannya
    Berita Gembira Guru Sertifikasi : ~Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan Agar Guru Fokus Mengajar~
    Cara Cek dan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a)
    Cara Daftar Sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
    Cara Me-ngeset Absensi (S35) dari Simpatika yang Benar
    Cara Pelaksanaan Seleksi / Pretest PPG Dalam Jabatan 2018
    Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika - New!
    Daftar Peserta Ujian Ulang UTL PLPG Tahun 2016 & 2017
    Informasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
    Kapan Bisa Cetak SKAKPT? Ini Penjelasannya!
    Kisi-Kisi & Contoh Soal FRE TEST PPG Tahun 2018
    Pengumuman Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PTK SIMPATIKA
    Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019 - New!
    Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019 - New!
    Prediksi Pretest PPG Mapel Bahasa Indonesia MA/SMA dan Kunci Jawabannya
    Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru
    Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Melalui SIMPATIKA
    [SIMPATIKA] Contoh Surat Pengajuan Generate SKAKPT - New!
    [Simpatika] Pengumuman Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan

    26 September 2020

    Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika

    Gurujugan - Kabar gembira...!!! Untuk Guru Madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021 akan mendapatkan Bantuan subsidi upah dari pemerintah.


    Calon penerima program ini merupakan guru madrasah ini wajib aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021 . 


    Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendreral Pendidikan Islam tertanggal 23 September 2020, dengan Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 Perihal : Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam Se-Indonesia


    Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
    2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
    3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.


    Mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, kami mohon Saudara mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing. 

    Surat resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendreral Pendidikan Islam kami sertakan dibawah ini.




    Demikian Informasi Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika, semoga bermanfaat.


    02 October 2020

    Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS

    Gurujugan.com Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS. Seperti Info yang telah dijelaskan sebelumnya "Program subsidi untuk Guru Bukan PNS/GTK (Kouta Internet dan BLT)" 



    Program ini merupakan bantuan yang Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bernomor : B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantual Langsung Tunai, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia. 




    Baca Jugan :




    Program bantuan ini melalui aplikasi Simpatika, untuk menunya, bisa dilihat di akun masing-masing, menu tersebut muncul di semua guru dan tenaga pendidik yang aktif di Simpatika kecuali PNS. 


    Berikut ini Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS :




    • Cari Menu Bantuan (dibawah menu Verval Inpassing)



    • Pada halaman ini, sahabat guru diminta untuk mengisi data dan scan sesuai dengan kolom yang telah tersedia, jika sahabat adalah penerima Sertifikasi, inpassing, dan insentif akan terisi dengan sendirinya, namun perlu update data seperti scan KTP. jika dirasa sudah terisi semua silahkan klik simpan perubahan 


    • Akan muncul kotak dialog seperti dibawah ini, jika dirasa data sudah sesuai, klik Jadikan Permanen.



    • Setelah klik Jadikan permanen, akan muncul surat pengajuan perubahan data bantuan (S42). Cetak surat tersebut sebagai bukti bahwa anda sudah melakukan perubahan di menu Bantuan. Selanjutnya silahkan Komunikasikan ke Kantor Penma setempat atau operator Kabupaten/Kota, pantau secara berkala menunggu persetujuan atau penolakan dari Kantor Admin Kemenag Kota/Kabupaten/Kanwil setempat.

    Baca Jugan : 



    Demikian informasi tentang Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS, semoga bermanfaat.