Showing posts sorted by date for query emis. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query emis. Sort by relevance Show all posts

10 May 2023

Surat Edaran Verifikasi dan Validasi PIP Tahap II Tahun 2023

GURU JUGAN - VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2023.

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah siswa yang layak dengan berpedoman pada data Emis dipadukan dengan Dukcapil dan Kemensos, dan siswa yang tertera biasanya adalah siswa selain penerima bantuan PIP Tahun 2022, Penerima PIP Tahun 2023 Tahap I dan belum mempunyai nomor rekening.





Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah

1, Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

Verval data siswa calon penerima PIP Tahap II di aplikasi https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;

3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.


B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.


C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;


D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan

3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Selengkapnya untuk lebih detail inoformasi Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II  Tahun 2023 ini menunggu rilis surat resmi dari KSKK Madrasah.

Baca Jugan :




Demikian informasi Surat Edaran Verifikasi dan Validasi PIP Tahap II Tahun 2023 yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat sebagai informasi awal sebelum turun surat resmi dari KSKK Madrasah.

04 May 2023

Validasi PIP Tahap II Tahun 2023

Guru Jugan - Validasi PIP Tahap II Tahun 2023

Informasi singkat tentang Verifikasi dan Validasi PIP Tahap II Tahun 2023, informasi ini berdasarkan Verval data siswa calon penerima PIP Tahap II di aplikasi https://pipmadrasah.kemenag.go.id




VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2023

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah siswa yang layak dengan berpedoman pada data Emis dipadukan dengan Dukcapil dan Kemensos, dan siswa yang tertera biasanya adalah siswa selain penerima bantuan PIP Tahun 2022, Penerima PIP Tahun 2023 Tahap I dan belum mempunyai nomor rekening.

Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah

1, Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;

3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.


B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.


C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;


D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan

3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Selengkapnya untuk lebih detail inoformasi Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II  Tahun 2023 ini menunggu rilis surat resmi dari KSKK Madrasah.

Baca Jugan :


Saat sebelum informasi ini rilis daftar siswa calon penerima PIP Tahap II sudah ada namun menu tombol konfirmasi belum muncul.

Demikian informasi singkat tentang Validasi PIP Tahap II Tahun 2023 yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat sebagai informasi awal sebelum turun surat resmi dari KSKK Madrasah.

10 February 2023

PDUM dibuka Kembali dengan Syarat

Guru Jugan - PDUM dibuka Kembali dengan Syarat. Kesempatan bagi madrasah yang siswanya masih belum masuk PDUM dan siswa tersebut memang benar-benar yang terdaftar di madrasah tersebut.


Syarat penambahan siswa adalah siswa terdaftar di emis dan memiliki NISN. Data siswa hanya dapat ditambahkan jika data siswa pemilik NISN aktif di madrasah anda.




Berikut informasi sementara tentang dibukanya kembali Pangkalan Data Ujian Madrasah 


Info Penting PDUM 

Sehubungan telah ditutupnya sinkron data siswa dari aplikasi Emis ke PDUM telah ditutup tanggal 31 Desember 2022 maka :

1. Data siswa yang di aplikasi PDUM adalah valid

2. Madrasah dimohon untuk mencetak DNT sebagai dasar untuk peserta Ujian dan Assement.

3. Jika ada Madrasah yang siswanya belum ada di PDUM tetapi sudah melakukan sinkron, madrasah dapat mengajukan melalui menu ajuan siswa akun Madrasah.

4. Jika terdapat siswa yang mutasi, madrasah dapat membatalkan.

5. Data Siswa Akhir yang ada di Aplikasi PDUM sebagai dasar pemberian nomor ujian dan alokasi siswa untuk memperoleh Ijazah,


Berikut cara menambahkan siswa yang belum masuk PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah)


1. Buka link https://pdum.kemenag.go.id/

2. Login dengan akun madrasah masing-masing  

3. Klik Menu Ajuan Siswa

4. Masukkan/ketikkan NISN kemudian klik Chek


Syarat : Siswa harus ada di daftar siswa EMIS dan memiliki NISN, siswa dapat ditambahkan jika data siswa pemilik NISN aktif di madrasah anda, data siswa akan ditolak oleh pusat apabila data anak dibiarkan yatim piatu secara data (tidak lengkap). 

5. Jika data siswa ditemukan, silahkan klik tambahkan dan menunggu approve/persetujuan admin pusat.


Demikian informasi singkat tentang PDUM dibuka Kembali untuk Pendataan dengan Syarat. Semoga bermanfaat. Aamiin.


Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

05 February 2023

Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan 2023

Guru Jugan - Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan 2023.




Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan 2023.
  • Terbuka bagi seluruh User Champion EMIS 4.0 di tingkat madrasah (negeri dan swasta) kabupaten/kota, dan provinsi.

  • Pendaftaran melalui link bit.ly/FormKompetisiEMIS
  • Pendaftar wajib mem-follow akun istgram @kemenag_ri, @pendiskemenag dan @madrasahreform
  • Juri akan melakukan seleksi awal para finalis User Champion EMIS 4.0 berdasarkan kualitas isian dalam formulir pendaftaran, untuk memilih 30 (tiga puluh) finalis dari seluruh Indonesia
  • Tiga puluh finalis terpilih diminta melakukan kapanye di media sosial masing-masing untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk like dan comment dari jejaring sosialnya.
  • Tiga puluh finalis akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti acara pemberian penghargaan (tranportasi, akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh panitia acara) tanggal akan dikonfirmasi kemudian.
  • Penentuan pemenang akan berdasarkan penilaian juri dengan mempertimbangkan jumlah like dan komentar di media sosial.
  • Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

Periode Pendaftaran :

Senin, 6 Februari s/d 19 Februari 2023


Pemenang akan mendapatkan :

  • Hadiah uang tunai pembinaan senilai jutaan rupah.
  • Sertifikat pemenang.
  • Merchandise menarik.
  • Prioritas mengikuti kegiatan nasional oleh Kementerian Agama.



Baca Jugan : 
Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan 2023
Kompetisi dan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Madrasah Kabupaten dan Provinsi

Demikian informasi tentang Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan 2023. Semoga bermanfaat.

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

Kompetisi dan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Madrasah Kabupaten dan Provinsi

Guru Jugan -  Kabar Gembira untuk User Champion (Operator) yang selama ini merupakan ujung tombak pendataan madrasah tapi seakan keberadaannya masih belum terakui secara maksimal oleh pemangku kebijakan. 

Saat ini User Champion (operator) ada kompetisi dan pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kabupaten, dan Provinsi, semoga ini menjadi awal yang baik untuk kesejahteraan para User Champion (Operator), aamiin.

Cara Mendaftarkan kompetisi dan pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kabupaten, dan Provinsi ini tinggal klik link yang kami tampilkan di bagian akhir postingan ini.



Periode Pendaftaran :

Senin, 6 Februari s/d 19 Februari 2023


Pemenang akan mendapatkan :

  • Hadiah uang tunai pembinaan senilai jutaan rupah.
  • Sertifikat pemenang.
  • Merchandise menarik.
  • Prioritas mengikuti kegiatan nasional oleh Kementerian Agama.

Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan (untuk melihat ketentuannya klik Disini)


Berikut isian Formulir Kompetisi dan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kabupaten/Kota dan Provinsi.

1. Nama kandidat yang dicalonkan sebagai User Champion Teladan 2023. (Anda dapat menyalonkan rekan Anda atau diri Anda sendiri).


2. Tempat lahir kandidat User Champion yang direkomendasikan.

3. Tanggal lahir kandidat User Champion yang direkomendasikan.

4. Jenis Kelamin.

5. Nomor handphone kandidat User Champion yang direkomendasikan.

6. Lamanya masa kerja kandidat User Champion EMIS yang direkomendasikan dalam mengelola Aplikasi EMIS. (Harap mencantumkan masa kerja yang sesuai dengan surat rekomendasi dari pimpinan)


7. Tingkatan lembaga kandidat User Champion yang direkomendasikan. (Madrasah, Kabupaten/Kota, Provinsi)


8. Nama lembaga kandidat User Champion yang direkomendasikan. Tuliskan nama dan nomor statistik Madrasah (atau) nama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (atau) nama Kanwil Provinsi.


9. Jelaskan bagaimana kualitas kelengkapan data Anda/User Champion yang direkomendasikan.


10. Lampirkan bukti kualitas kelengkapan data Anda/User Champion yang direkomendasikan.
Berupa foto screen cap atau link menuju data


11. Jelaskan bagaimana kualitas ketepatan data Anda/User Champion yang direkomendasikan. 


12. Lampirkan bukti kualitas ketepatan data Anda/User Champion yang direkomendasikan.
(Berupa foto screen cap atau link menuju data)


13. Jelaskan bagaimana Anda/User Champion yang direkomendasikan, memastikan data-data tersebut tercatat secara tepat waktu.


14. Lampirkan bukti pencatatan data secara tepat waktu Anda/User Champion yang direkomendasikan. (Berupa foto screen cap atau link menuju data. Anda diminta menambahkan file)

15. Sejauh yang Anda ketahui, jelaskan bagaimana data EMIS yang dikelola telah dimanfaatkan.*
Untuk apa saja, oleh siapa saja, mendatangkan manfaat apa, dll.


16. Apa tantangan terbesar yang pernah Anda/User Champion yang direkomendasikan hadapi? 


17. Bagaimana Anda/User Champion yang direkomendasikan memecahkan persoalan tersebut/melaluinya? 


18. Inisiatif apa yang Anda/User Champion yang direkomendasikan lakukan untuk menyebarluaskan informasi atau pengetahuan teknis mengenai EMIS, kepada sesama rekan User Champion? *


19. Lampirkan bukti penyebarluasan informasi atau pengetahuan teknis mengenai EMIS, kepada sesama rekan User Champion. (Berupa foto screen cap atau link menuju data) diminta menambahkan file

20. Apa prestasi tertinggi atau hal baik yang pernah diraih oleh Anda/oleh User Champion yang direkomendasikan, terkait pekerjaan pengisian dan manajemen data EMIS? 


21. Apa masukan Anda/User Champion yang direkomendasikan terhadap pengembangan dan pemanfaatan EMIS yang lebih baik?


22. Lampirkan surat pernyataan dari pimpinan yang merekomendasikan sebagai calon kandidat User Champion Teladan 2023. (Berupa surat pernyataan).


BERIKUT LINK PENDAFTARAN :

Kompetisi dan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Madrasah Kabupaten dan Provinsi



Demikian informasi tentang Kompetisi dan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Madrasah Kabupaten dan Provinsi. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin.



Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

26 January 2023

Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023

Guru Jugan - Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023.

Berdasarkan Surat bertanda tangan Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah Moh. Isom, bernomor B-320/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023, perihal  Menindak lanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur NomoVerifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023 Tanggal 20 Januari 2023. 




Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 yang sudah melakukan aktivasi rekening, mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah- langkah sebagai berikut: 

1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA (menu validasi) yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 15 Februari 2023.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2023.

Berikut file unduh Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023 :



Demikian informasi tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023, Semoga bermanfaat. Aamiin.

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

21 December 2022

Cara Mendaftar PPPK Kemenag

Guru Jugan - Pada postingan sebelumnya kami sharing artikel tentang PPPK KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2022 dan Estimasi Jadwal dan Formasi PPPK Kemenag, pada kesempatan kali ini kami membahas tentang cara mendaftar PPPK Kemenag.

KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA

1. PELAMAR CALON PPPK

Kementerian Agama telah mengusulkan kepada Kementerian PANRB, bahwa pelamar Calon ASN Kementerian Agama memprioritaskan bagi mereka yang sudah mengabdi di Kementerian Agama


2. KOMPETENSI

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas

3. MODERASI BERAGAMA

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama

PROFIL ASN

ASN Kementerian Agama (PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kementerian Agama secara keseluruhan


Baca Jugan :

Cara Membuat Akun SSCASN


Untuk kalian yang memang belum memiliki akun bisa membuat akunnya terlebih dahulu. Untuk membuat akunnya juga sangat mudah, kalian akan diminta data-data yang diperlukan.

sebelum melakukan pembuatan akun silahkan siapkan terlebih dahulu datanya. Supaya tidak kesulitan dalam mencari data yang diperlukan nantinya.


Data yang perlu dipersiapkan adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Email yang aktif dan nomor handphone aktif, siapkan KTP & KK dalam bentuk file JPG juga PDF nanti mana yang dibutuhkan tinggal ambil di file HP atau laptop.

Kalau file yang dibutuhkan sudah siap, berikut ini langkah-langkahnya. jadi simak langkahnya seperti dibawah ini;

  1. Masuk ke Browser yang biasa digunakan di perangkat kalian.
  2. Setelah itu, masuk ke halaman situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
  3. ketika sudah masuk ke situsnya di halaman utama akan diberikan kolom-kolom data yang harus diisi.
  4. Isikan data yang diperlukan menggunakan data yang benar dan valid terutama nomor NIK.
  5. Setelah semua selesai diisi, tuliskan kode captcha yang ada.
  6. klik Lanjutkan 
  7. Ikuti saja semua proses yang selanjutnya dengan benar.
  8. Selesai.

Persyaratan UMUM

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas
usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan;
9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
dilamar untuk:
A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

PERSYARATAN KHUSUS

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970
tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan
memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah,
dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di
Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data
(
database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021
dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka
umum;
5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja
di Kementerian Agama;
6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki
sertifikat Tahfidz 30 Juz.


TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

1. Tata Cara Pendaftaran
A. Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara
online dan mengunggah dokumen
yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi
https://sscasn.bkn.go.id.
B. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan
dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

2. Dokumen Persyaratan Umum
A. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas
Kependudukan lainnya;
C. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai
dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
D. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga
Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan
Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang pendidikan tinggi;
E. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
F. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah
ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);

G. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai
Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
H. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai
Rp.10.000,- (contoh terlampir);
I. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah
ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir); dan
J. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-;
(contoh terlampir).

3. Dokumen Persyaratan Khusus
A. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks
THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama
bagi pelamar jabatan Guru;
B. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang
dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
C. Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi
pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada
formasi umum;
D. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang
dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);
E. Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi
pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan
F. Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
G. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama
bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional
lainnya pada formasi umum.

4. Unggah Dokumen Persyaratan
Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi
format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN

Itulah syarat-syarat untuk mendaftarkan diri untuk ikut PPPK yang khusus disabilitas. 

Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru

Ikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini.

  1. Buka Browser yang ada di perangkat kamu.
  2. ketik situs SSSCASN dengan link sscasn.bkn.go.id.
  3. Silahkan untuk melakukan Registrasi.
  4. Isi Pendaftarannya dengan data KTP (Kartu Tanda Penduduk), NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan lainnya.
  5. Isi semua data yang diperlukan dengan benar.
  6. Masukkan Scan KTP dan foto yang diminta.
  7. Klik Submit.
  8. Setelah selesai, klik Login. lengkapi data-data yang diminta.
  9. Selanjutnya akan diminta Jenis seleksi, formasi, instansi, pendidikan dan juga jabatan ya.
  10. Setelah semuanya terisi, bisa langsung cetak kartu pendaftaran.
  11. Selesai.


Link Pendaftaran PPPK Kemenag 2022

InsyaAllah tidak akan jauh beda dengan cara diatas, untuk pendaftaran PPPK dibawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag menjadi PPPK guru, kalian juga pasti diminta data yang sama untuk melakukan pendaftarannya. 

Link Paten di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. InsyaAllah sama saja dengan cara melakukan pendaftaran formasi yang lainnya.  

Nantikan terus kelanjutan informasi tentang PPPK Kemenag di www.gurujugan.com.

Yang terpenting sekarang adalah mempersiapkan segala yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK seperti IJAZAH, TRANSKIP NILAI DAN Berkas lainnya.

Demikian informasi tentang Cara Mendaftar PPPK Kemenag, semoga bermanfaat.

Baca Jugan: 400 Contoh Soal CPNS/PPPK 

100 Soal Pertama
Paket SOAL CPNS/PPPK 1

100 Soal Kedua
Paket SOAL CPNS/PPPK 2

100 Soal Ketiga
Paket SOAL CPNS/PPPK 3

100 Soal Keempat
Paket SOAL CPNS/PPPK 4


Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

20 February 2022

Panduan Login PDUM dan Pengisian Kelengkapan Datanya

Pangkalan data Ujian Madrasah (PDUM) Tahun 2022 menjadi basis data peserta dan satuan pendidikan madrasah dalam pelaksanaan Ujian bagi siswa madrasah pada jenjang akhir di tingkat MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2022.

PDUM ini wajib di isi oleh tiap madrasah baik yang sudah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi dan melaksanakan Ujian Madrasah (UM) secara mandiri maupun menumpang.





Apa yang perlu di perhatikan dalam pengisian PDUM ini?

berikut ini yang sangat penting di ketahui oleh Operator Madrasah :
  • Siswa Wajib sudah masuk Emis 4.0, karena data PDUM di singkron langsung by Emis 4.0 dan tidak ada upload data siswa melalui Excel
  • Kelas Akhir Wajib ber NISN di Emis 4.0
  • Pengajuan validasi dilakukan oleh madrasah, kemudian di proses oleh admin/operator Kabupaten/Kota baru setelahnya madrasah bisa melihat daftar DNS siswa.
  • DNT siswa akan muncul apabila operator sudah memberi No. Urut Madrasah sesuai SK Juknis

Laman resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/, dibawah ini cara login setelah sebelumnya di janjikan akan dirilis resmi tanggal 21 Februari 2022.

CARA LOGIN : 

Berikut Cara Login dan pengisian data sesuai Juknisnya :
  1. USER : NSM
  2. PASS  : NPSN (yang ada di EMIS)
  • Disarankan mengubah Password.
  1. Klik pada tombol logo user (pojok kanan atas).
  2. Klik ubah password.
  • Masuk ke menu Data Lembaga. 
  1. Mengisi nama Kepala Madrasah (Jika sudah akreditasi).
  2. Pilih Menumpang (Jika belum terakreditasi), kemudian klik simpan.
  • Data Siswa. 
  1. Madrasah Melakukan Sinkron Emis penarikan data siswa kelas Akhir antara PDUM dan EMIS
  2. Pastikan Seluruh Siswa Kelas Akhir mempunya NISN,  Jika siswa tidak ber-NISN Pada Saat Ajuan Validasi Akan di tolak.
  • Setelah Ajuan Validasi Madrasah Menunggu Persetuan Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi tentang Biodata Peserta UM
  • Setelah di setujui Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi Dan selama itu Menu Sinkron Emis Akan di tutup jika ingin melakukan sinkron ulang maka madrasah mengubungi Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi agar di batalkan ajuan validasi biodata pesertanya
  • Kemudian Ada Menu Cek kelengkapan apakah siswa madrasahnya sudah mempunyai Nomor Peserta
  • Klik menu Ujian Madrasah Pilih Cetak DNS 
  1. DNS ini akan mencul ketika madrasah sudah melakukan ajuan validasi
  • Cetak DNT 
  1. Cetak DNT setelah di validasi oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi
  • Cetak Kartu Peserta bisa setelah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi

Contoh DNT





Demikian informasi tentang Panduan Login PDUM dan Pengisian Kelengkapannya, semoga dapat bermanfaat dalam persiapan pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) 2022.


Artikel Jugan :