31 January 2023

Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Mutu Guru

Guru Jugan - Akreditasi Sekolah/Madrasah yang bermanfaat sebagai acuan, umpan balik, motivasi dalam rangka perbaikan mutu sekolah, hasil dari akreditasi sekolah menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait untuk bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam meningkatkan mutu sekolah.

Guru sebagai ujung tombak keberhasilan peningkatan mutu sekolah melalui akriditasi sekolah dengan melihat Bukti Fisik Akreditasi, dari nilai akreditasi sekolah menjadikan dorongan untuk meningkatkan diri, bekerja keras dalam memberikan layanan kepada siswa guna meningkatkan mutu sekolah.



KOMPONEN UTAMA AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Akreditasi Sekolah adalah evalusai yang menetapkan kelayakan dari stuan pendidikan / sekolah formal dengan mengacu setandar nasional pendidikan.

Akreditasi mulai tahun 2018 dan pada akreditasi sekolah 2020 terdapat perubahan sistem yaitu dari berbasis kepatuhan administrasi menjadi berbasis kinerja. ada empat komponen utama yang menjadi penilaian yaitu serta menerapkan akreditasi online,

  1. Mutu Lulusan
  2. Proses Pembelajaran
  3. Mutu Guru
  4. Manajemen sekolah


Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan

nilai akreditasi sekolah dari bukti fisik akreditasi keempat komponen utama penilain tersebut serta menggabungnan basis kepatuhan administrasi dengan berbasis kinerja tersusunlah instrumen akreditasi satuan pendidikan tahun 2020 (IASP2020) download instrumen dalam situs resmi BANSM sesuai jenjang Sekolah untuk cek akreditasi sekolah (kunjungi), Serta Sertifikat akreditasi sekolah akan dapat dilihat pada laman BANSM

Aplikasi SisPenA-SM

proses akreditasi sekolah tahun ini BANSM menghadirkan aplikasi SISPENA guna untuk mengupload dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi melalui Data Isian Akreditasi (DIA) serta mengisi nilai akreditasi sekolah. aplikasi SisPenA-SM ini berbasis Web \dan yang bisa mengakses/login ke dalam aplikasi adalah sekolah peserta akreditasi (Kunjungi)

Data Isian Akreditasi (DIA)

dalam aplikasi SISPENA sekolah harus melengkapi data isian berupa menentukan nilai akreditasi sekolah berdasarkan level capaian kinerja serta dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi pendukung sesuai dengan permintaan dokumen dalam aplikasi. terdapat 36 butir isian dan masing2 butir memintak sekolah untuk mengapload dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi. dokumen / bukti fisik yang di upload kedalam aplikasi sispena ialah

  • Besar file unggahan max 2 MB
  • Jenis File yang dapat diterima PDF, JPG, PNG, GIF, MP4. AVI. MP3, WAV
  • Dokumen yang tidak diminta diunggah di Sispena, tetap disiapkan karena akan diminta oleh asesor ketika visitasi


Dokumen / Bukti Fisik Akreditasi Sekolah/Madrasah

Untuk mengunduh Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Mutu Guru silahkan klik tombol unduh dibawah ini.





Demikian informasi tentang Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Mutu Guru, semoga bermanfaat. Aamiin Yaa Robbal 'Alamiin.

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Proses Pembelajaran

Guru Jugan -  Akreditasi Sekolah/Madrasah yang bermanfaat sebagai acuan, umpan balik, motivasi dalam rangka perbaikan mutu sekolah, hasil dari akreditasi sekolah menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait untuk bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam meningkatkan mutu sekolah.

guru sebagai ujung tombak keberhasilan peningkatan mutu sekolah melalui akriditasi sekolah dengan melihat Bukti Fisik Akreditasi, dari nilai akreditasi sekolah menjadikan dorongan untuk meningkatkan diri, bekerja keras dalam memberikan layanan kepada siswa guna meningkatkan mutu sekolah.



KOMPONEN UTAMA AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 

Akreditasi Sekolah adalah evalusai yang menetapkan kelayakan dari stuan pendidikan / sekolah formal dengan mengacu setandar nasional pendidikan. 

Akreditasi mulai tahun 2018 dan pada akreditasi sekolah 2020 terdapat perubahan sistem yaitu dari berbasis kepatuhan administrasi menjadi berbasis kinerja. ada empat komponen utama yang menjadi penilaian yaitu serta menerapkan akreditasi online,

  1. Mutu Lulusan
  2. Proses Pembelajaran
  3. Mutu Guru
  4. Manajemen sekolah

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 

nilai akreditasi sekolah dari bukti fisik akreditasi keempat komponen utama penilain tersebut serta menggabungnan basis kepatuhan administrasi dengan berbasis kinerja tersusunlah instrumen akreditasi satuan pendidikan tahun 2020 (IASP2020) download instrumen dalam situs resmi BANSM sesuai jenjang Sekolah untuk cek akreditasi sekolah (kunjungi), Serta Sertifikat akreditasi sekolah akan dapat dilihat pada laman BANSM

Aplikasi SisPenA-SM

proses akreditasi sekolah tahun ini BANSM menghadirkan aplikasi SISPENA guna untuk mengupload dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi  melalui Data Isian Akreditasi (DIA) serta mengisi nilai akreditasi sekolah. aplikasi SisPenA-SM ini berbasis Web \dan yang bisa mengakses/login ke dalam aplikasi adalah sekolah peserta akreditasi (Kunjungi)

Data Isian Akreditasi (DIA)

dalam aplikasi SISPENA sekolah harus melengkapi data isian berupa menentukan nilai akreditasi sekolah berdasarkan level capaian kinerja serta dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi pendukung sesuai dengan permintaan dokumen dalam aplikasi. terdapat 36 butir isian dan masing2 butir memintak sekolah untuk mengapload dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi. dokumen / bukti fisik yang di upload kedalam aplikasi sispena ialah 

  • Besar file unggahan max 2 MB
  • Jenis File  yang dapat diterima PDF, JPG, PNG, GIF, MP4. AVI. MP3, WAV
  • Dokumen yang tidak diminta diunggah di Sispena, tetap disiapkan karena akan diminta oleh asesor ketika visitasi

Dokumen / Bukti Fisik Akreditasi Sekolah/Madrasah

Untuk Mengunduh Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Proses Pembelajaran silahkan klik tombol dibawah ini.


Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini


Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Mutu Lulusan

Guru JuganMutu lulusan/alumni merupakan muara dari proses penyelenggaraan pendidikan yang dapat menentukan keberlangsungan suatu institusi pendidikan dalam jangka panjang. Mutu lulusan/alumni yang baik akan meningkatkan permintaan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam merekrut tenaga kerja dari institusi yang bersangkutan terutama dalam bidang kesehatan. Oleh karena itu diperlukan proses penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan produktif dan perbaikan kompetensi secara terus menerus.


Untuk mengetahui sejauh mana kompetensi lulusan itu sungguh relevan dengan kebituhan masyarakat, lulusan/alumni seharusnya memberi kontribusi bagi institusi almamater dan memberi umpan balik untuk perbaikan proses penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan tuntutan dunia kerja. Oleh karena itu diperlukan komunikasi dan studi penelusuran (tracer study) terhadap para lulusan/alumni.






Tujuan disusunnya manual mutu kompetensi lulusan adalah:

  1. Memberikan jaminan mutu lulusan yang dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan (stakeholders), meliputi kebutuhan sosial (social needs), kebutuhan dunia industri (industrial needs), dan kebutuhan profesional (profesional needs),
  2. Memberikan jaminan dikembangkannya aspek-aspek kompetensi mutu lulusan, meliputi aspek akademik, aspek profesional, aspek kepribadian dan aspek sosial selama mengikuti kuliah di Akper Yapenas 21 Maros,
  3. Memperoleh data dengan melakukan studi penelusuran (tracer study) dan menjalin komunikasi dengan para lulusan/alumni yang telah bekerja,
  4. Menyusun sistem informasi terhadap para lulusan/alumni.

Pasal 5 butir 1 Permen no 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menyebulkan bahwa “Standar Kompetensi Lulusan merupakank tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan”. Pasal 5 butir 2 sampai denganperaturan yang lain menyebutkan :
  1. Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar dosen tenaga pendidikan dan standar sarana prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran dan standar pembiayaan pembelajaran
  2. Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu capaian pembelajaran lulusan KKNI, memiliki kesetaraan dan jenjang kualifikasi pada KKNI.



Pengertian : Lulusan Akper Yapenas 21 Maros adalah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan tingkatan pendidikan oleh masing-masing program studi dan selanjutnya disebut sebagai alumni. Akper Yapenas 21 Maros sebagai lembaga yang telah meluluskan perlu melakukan komunikasi, studi penelusuran (memantau, mengidentifikasi, mengevaluasi kepuasan) dan menyusun data base terhadap para lulusan/alumninya yang telah bekerja.


Ruang lingkup dari manual lulusan ini adalah kebijakan mutu, standar mutu dan organisasi penjaminan mutu yang dapat dipergunakan oleh pimpinan perguruan tinggi, penanggungjawab penjaminan mutu perguruan tinggi, penanggungjawab program studi dan pelaksana kegiatan pembelajaran.


Ruang lingkup studi penelusuran para lulusan/alumni Akper Yapenas 21 Maros meliputi antara lain: indeks prestasi (IPK), lama masa studi, waktutunggu bekerja (daya saing lulusan), kesesuaian antara bidang studi dan kurikulum dengan bidang pekerjaan (relevansi lulusan), kepuasan lulusan dan pengguna lulusan (evaluasi), saran perbaikan terhadap aspek- aspek kompetensi lulusan (masukan/umpan balik), gaji awal bekerja, korelasi antara kegiatan


ekstrakurikuler lulusan selama kuliah dan daya saing lulusan. Program studi dapat menggunakan manual mutu ini dan mengembangkannya sesuai dengan keperluan yang khas program studi khususnya terkait dengan muatan-muatan yang akan digali melalui penelusuran lulusan.
Kebijakan Mutu

  1. Akper Yapenas 21 Maros menyelenggarakan sistem pendidikan yang efisien dan produktif, dengan pemanfaatan sumberdaya secara optimal.
  2. Akper Yapenas 21 Maros mengembangkan pendidikan yang memperhatikan aspek- aspek kompetensi akademik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan aspek sosial yang sesuai dengan visi dan misi Akper Yapenas 21 Maros.
  3. Akper Yapenas 21 Maros melakukan komunikasi dan studi penelusuran terhadap para lulusan/alumni secara periodik untuk memperoleh masukan/umpan balik, baik dari para lulusan maupun pemangku kepentingan.


Organisasi SPMI
Struktur organisasi penjaminan mutu lulusan Akper Yapenas 21 Maros sebagai berikut: Penjamin mutu lulusan terdiri atas Pimpinan Perguruan Tinggi dibantu oleh Tim monev Prodi. Pimpinan berdasarkan persetujuan Senat Akper Yapenas 21 Maros menetapkan kebijakan, norma dan baku mutu lulusan. Wadir I merancang dan membentuk Ketua dan Anggota Tim Studi Penelusuran (TSP) lulusan/alumni. Pelaksanaan studi penelusuran dilakukan oleh Ketua dan Anggota TSP yang berkoordinasi dengan para ketua program studi. TSP bertanggungjawab atas hasil studi penelusuran terhadap Wadir I. Wadir II menyusun anggaran kegiatan tahunan untuk studi penelusuran lulusan/alumni.


Standar Penetapan Kompetensi Lulusan
  1. Perguruan Tinggi mendorong terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan produktif.
  2. Perguruan Tinggi merencanakan kompetensi mutu lulusan berdasarkan aspek akademik, aspek profesional, aspek kepribadian, dan aspek sosial sesuai dengan visi dan misi Akper Yapenas 21 Maros.
  3. Perguruan Tinggi merencanakan studi penelusuran (tracer study) untuk memperoleh data tentang lulusan/alumni dan menjaring masukan, agar dapat memperbaiki mutu lulusan bagi kebutuhan para pemangku kepentingan.

Standar Pelaksanaan Kompetensi Lulusan

  1. Perguruan Tinggi menyelenggarakan program pendidikan secara efisien dan produktif dan memanfaatkan sumberdaya yang ada secara optimal.
  2. Perguruan Tinggi menyusun pedoman umum kompetensi mutu lulusan berdasarkan aspek akademik, aspek profesional, aspek kepribadian, dan aspek sosial sesuai dengan visi dan misi Akper Yapenas 21 Maros.
  3. Perguruan Tinggi melakukan tracer study secara periodik dengan membentuk Tim Studi Penelusuran lulusan/alumni.

Standar Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Lulusan

Perguruan Tinggi melakukan komunikasi dengan lulusan/alumni secara berkala (minimal setahun sekali) untuk menjaring masukan atau memperoleh umpan balik.

Standar Dokumentasi
Dokumentasi terkait dengan standar mutu lulusan tersedia dalam data base sistem informasi alumni yang berada pada tingkat Perguruan Tinggi. Pengembangan Sistem Informasi Alumni bersumber dari informasi alumni melalui telepon, sms, surat-menyurat, internet ataupun langsung datang ke alamat lulusan.

Mekanisme Pemenuhan Standar
Standar Mutu Lulusan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi.

Standar Perencanaan
Standar perencanaan meliputi (1) perencanaan pendidikan yang efisien dan produktif (2) perencanaan kompetensi mutu lulusan (3) perencanaan tracer study lulusan/alumni. Standar Mutu lulusan tersebut dapat dicapaidengan mekanisme penjaminan mutu sebagai berikut:


a. penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan produktif dicapai melalui perencanaan jumlah lulusan, perencanaan kecepatan studi mahasiswa, kecepatan waktu tunggu lulusan mendapat pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing program studi

b. Perencanaan kompetensi lulusan dapat dicapai melalui :

  1. Aspek akademik secara vertikal (penguasaan materi secara mendalam) dan horisontal (memiliki wawasan yang luas).
  2. Aspek profesional yang memampukan lulusan untuk menerapkan ilmu, terampil, menjawab tantangan dunia kerja dan globalisasi.
  3. Aspek kepribadian yang mengasah mentalitas kewirausahaan, menjadikan lulusan sebagai agen perubahan, reflektif, sadar akan nilai moral dan etis
  4. Aspek sosial memampukan lulusan beradaptasi, berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain.
  5. Perencanaan Tracer Study dicapai melalui pembuatan proposal penelusuran lulusan/alumni.

Standar Pelaksanaan

Standar pelaksanaan mutu lulusan dalam hal:

a. Penyelenggaraan program pendidikan secara efisien dan produktif dan memanfaatkan sumberdaya yang ada secara optimal dapat dicapai melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Masing-masing prodi melakukan pendampingan secara khusus pada mahasiswa bermasalah.
  2. Mengoptimalkan peran dosen baik sebagai pembimbing akademik maupun sebagai pembimbing skripsi.
  3. Menjalin kerja sama dengan pengguna secara rutin, misalnya menyelenggarakan job fair/carrier workshop.

b. Penyusunan pedoman umum kompetensi mutu lulusan dapat dicapai melalui mekanisme sebagai berikut:
  1. Masing-masing program studi mengidentifikasi tuntutan kompetensi keilmuannya yang mencakup aspek akademik, profesional, kepribadian dan sosial.
  2. Mencari masukan dari lulusan dan para pemangku kepentingan (stakeholders) tentang kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
  3. Pelaksanaan tracer study dapat dicapai melalui pengumpulan data dan analisis tentang lulusan/alumni


Standar Monitoring dan Evaluasi
Standar monitoring dan evaluasi dicapai melalui mekanisme sebagai berikut:
  • Penyusunan laporan efisiensi edukasi, pengukuran kompetensi lulusan/alumni dan implementasi tracer study.
  • Penyebarluasan informasi.
  • Tindak lanjut peningkatan mutu lulusan
Untuk Mengunduh Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Mutu Lulusan silahkan klik tombol Unduh disini :



Baca Jugan :


Demikian informasi tentang Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Mutu Lulusan, semoga bermanfaat. Aaminn Yaa Robbal 'Aalamiin.

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini


29 January 2023

Pengumuman Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK

Guru Jugan - Pengumuman Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK.

TENTANG PEMBATALAN STATUS PELAMAR HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022



Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 pada angka 12 (dua belas) disebutkan bahwa “Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK”.

Baca Jugan :


Selanjutnya, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Panitia Seleksi telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap Hasil Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pada Pengumuman Nomor: P- 0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022;

2. Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali yang ditentukan sebagaimana dimaksud serta setelah melalui masa sanggah, terdapat data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan, sehingga mengakibatkan pembatalan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan LULUS menjadi TIDAK LULUS tercantum pada lampiran pengumuman ini;

3. Keterangan alasan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

4. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;


Untuk mendownload silahkan klik disini 

Demikian informasi tentang Pengumuman Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK, semoga bermanfaat. Aamiin.

Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

26 January 2023

Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023

Guru Jugan - Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023.

Berdasarkan Surat bertanda tangan Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah Moh. Isom, bernomor B-320/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023, perihal  Menindak lanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur NomoVerifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023 Tanggal 20 Januari 2023. 




Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 yang sudah melakukan aktivasi rekening, mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah- langkah sebagai berikut: 

1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA (menu validasi) yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 15 Februari 2023.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2023.

Berikut file unduh Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023 :



Demikian informasi tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023, Semoga bermanfaat. Aamiin.

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

25 January 2023

Data Sekolah dan Madrasah Sasaran Akreditasi Tahun 2023 - JAWA TIMUR

Guru Jugan - Surat Edaran bernomor : 017.1/BAN-S/M.35/TU/I/2023 Tentang Data Sekolah dan Madrasah Sasaran Akreditasi Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur. 



Surat edaran ini ditujukan kepada pertama Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, kedua Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kab/Kota dan terakhir ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

Dalam rangka pelaksanaan akreditasi tahun 2023, BAN-S/M Provinsi Jawa Timur perlu menyiapkan data sekolah/madrasah sasaran tahun 2023., Selanjutnya bersama ini kami kirimkan data sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi sekolah/madrasah dimaksud agar dapat diketahui kondisi dan kesiapan sekolah/madrasah terlampir dalam akreditasi tahun 2023 sebagai berikut :

1. Hasil Otomasi 1 tahun 2022 menjadi sasaran 2023 sebanyak 1355 S/M
2. Sekolah/madrasah tidak mengisi DIA tahun 2022 sebanyak 112 S/M
3. Sekolah/madrasah yang Tidak terakreditasi sebanyak 136 S/M
4. Sekolah/madrasah yang belum terakreditasi sebanyak 835 S/M
5. Sekolah/Madrasah yang masa akreditasi habis masa berlaku sertifikat tahun 2023
sebanyak 9650 S/M


Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami mohon bantuan saudara untuk menginformasikan kepada sekolah/madrasah di wilayah saudara, untuk melakukan persiapan seperlunya mengingat kegiatan visitasi akreditasi sasaran dilaksanakan sekitar akhir bulan Maret Tahun 2023.

Untuk konfirmasi kesiapan dan keaktifan sekolah/madrasah dapat dilakukan melalui akses https://bansmprovjatim.com/, pengisian paling lambat tanggal 1 Februari 2023.

Untuk konsultasi bisa menghubungi WA melaui Nomor Widhi 085648785053 Teguh +62 822-4485-3926 Muji +62 822-3000-8817. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.


Untuk mendownload file surat edaran tentang Data Sekolah dan Madrasah Sasaran Akreditasi Tahun 2023 provinsi Jawa Timur, klik tautan dibawah ini :



Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang surat edaran tentang Data Sekolah dan Madrasah Sasaran Akreditasi Tahun 2023 provinsi Jawa Timur. semoga bermanfaat. Aamiin. 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023

Guru Jugan - Surat Edaran sekaligus surat undangan untuk Kanwil Kemenag Provinsi (1 orang), Ketua Pokjawas (1 orang), Ketua KKM MA (1 orang), Ketua KKM MTs (1 orang), Ketua KKM MI (1 orang), Ketua KK RA (1 orang) dan Helpdesk/HD Provinsi. Bagi para Pengawas, Kepala Madrasah dengan kepentingan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023. 




Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengundang dengan hormat Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023 yang akan dilaksanakan secara daring pada:



Hari/Tanggal                      : Sesuai jadwal terlampir
Waktu                                 : Pukul 08.00 WIB sd selesai
Meeting ID                         : 850 1726 9754
Passcode                             : IKM
Live Streaming Youtube     : Direktorat KSKK Madrasah


Sehubungan dengan kegiatan dimaksud, maka dimohon Saudara mengizinkan dan menugaskan PTP Kanwil Kemenag Provinsi (1 orang), Ketua Pokjawas (1 orang), Ketua KKM MA (1 orang), Ketua KKM MTs (1 orang), Ketua KKM MI (1 orang), Ketua KK RA (1 orang) dan Helpdesk/HD Provinsi. Bagi para Pengawas, Kepala Madrasah, Guru madrasah juga dapat mengikuti melalui Live Streaming Youtube.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Berikut lampiran jadwal perjenjang dari MA/MAK, MTs, MI, dan RA :


1. Jenjang MA/MAK


2. Jenjang MTs



3. Jenjang MI



4. Jenjang RA


Untuk mendownload file Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023, silahkan klik link dibawah ini : 



Demikian Informasi tentang Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat, aamiin.

22 December 2022

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022

Guru Jugan - Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pppk Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022

Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari ini, 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 :

1 Pengumuman Seleksi -20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023

2 Pendaftaran Seleksi -21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

3 Seleksi Administrasi -21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi -12 s.d 15 Januari 2023

5 Masa Sanggah -16 s.d 18 Januari 2023

6 Jawab Sanggah -19 s.d 25 Januari 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah -26 s.d 28 Januari 2023

8 Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta -18 s.d 22 Februari 2023

9 -Penarikan data final -23 s.d 24 Februari 2023

10 -Penjadwalan Seleksi Kompetensi -25 Februari s.d 1 Maret 2023

11 -Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi -2 s.d 7 Maret 2023

12 -Pelaksanaan Seleksi Kompetensi -10 Maret s.d 3 April 2023

13 -Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan -20 Maret s.d 6 April 2023

14 -Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi -26 Maret s.d 8 April 2023

15 -Pengumuman Kelulusan -9 s.d 11 April 2023

16 -Masa Sanggah -12 s.d 14 April 2023

17 -Jawab Sanggah -14 s.d 20 April 2023

18 -Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah -27 s.d 29 April 2023

19 -Pengisian DRH NI PPPK -30 April s.d 22 Mei 2023

20 -Usul Penetapan NI PPPK -23 Mei s.d 20 Juni 2023

 

*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya
melalui laman resmi penerimaan CPPPK Kementerian Agama.

Demikian informasi tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pppk Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, semoga bermanfaat. Aamiin.