31 January 2023

Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Mutu Lulusan

Guru JuganMutu lulusan/alumni merupakan muara dari proses penyelenggaraan pendidikan yang dapat menentukan keberlangsungan suatu institusi pendidikan dalam jangka panjang. Mutu lulusan/alumni yang baik akan meningkatkan permintaan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam merekrut tenaga kerja dari institusi yang bersangkutan terutama dalam bidang kesehatan. Oleh karena itu diperlukan proses penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan produktif dan perbaikan kompetensi secara terus menerus.


Untuk mengetahui sejauh mana kompetensi lulusan itu sungguh relevan dengan kebituhan masyarakat, lulusan/alumni seharusnya memberi kontribusi bagi institusi almamater dan memberi umpan balik untuk perbaikan proses penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan tuntutan dunia kerja. Oleh karena itu diperlukan komunikasi dan studi penelusuran (tracer study) terhadap para lulusan/alumni.






Tujuan disusunnya manual mutu kompetensi lulusan adalah:

  1. Memberikan jaminan mutu lulusan yang dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan (stakeholders), meliputi kebutuhan sosial (social needs), kebutuhan dunia industri (industrial needs), dan kebutuhan profesional (profesional needs),
  2. Memberikan jaminan dikembangkannya aspek-aspek kompetensi mutu lulusan, meliputi aspek akademik, aspek profesional, aspek kepribadian dan aspek sosial selama mengikuti kuliah di Akper Yapenas 21 Maros,
  3. Memperoleh data dengan melakukan studi penelusuran (tracer study) dan menjalin komunikasi dengan para lulusan/alumni yang telah bekerja,
  4. Menyusun sistem informasi terhadap para lulusan/alumni.

Pasal 5 butir 1 Permen no 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menyebulkan bahwa “Standar Kompetensi Lulusan merupakank tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan”. Pasal 5 butir 2 sampai denganperaturan yang lain menyebutkan :
  1. Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar dosen tenaga pendidikan dan standar sarana prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran dan standar pembiayaan pembelajaran
  2. Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu capaian pembelajaran lulusan KKNI, memiliki kesetaraan dan jenjang kualifikasi pada KKNI.



Pengertian : Lulusan Akper Yapenas 21 Maros adalah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan tingkatan pendidikan oleh masing-masing program studi dan selanjutnya disebut sebagai alumni. Akper Yapenas 21 Maros sebagai lembaga yang telah meluluskan perlu melakukan komunikasi, studi penelusuran (memantau, mengidentifikasi, mengevaluasi kepuasan) dan menyusun data base terhadap para lulusan/alumninya yang telah bekerja.


Ruang lingkup dari manual lulusan ini adalah kebijakan mutu, standar mutu dan organisasi penjaminan mutu yang dapat dipergunakan oleh pimpinan perguruan tinggi, penanggungjawab penjaminan mutu perguruan tinggi, penanggungjawab program studi dan pelaksana kegiatan pembelajaran.


Ruang lingkup studi penelusuran para lulusan/alumni Akper Yapenas 21 Maros meliputi antara lain: indeks prestasi (IPK), lama masa studi, waktutunggu bekerja (daya saing lulusan), kesesuaian antara bidang studi dan kurikulum dengan bidang pekerjaan (relevansi lulusan), kepuasan lulusan dan pengguna lulusan (evaluasi), saran perbaikan terhadap aspek- aspek kompetensi lulusan (masukan/umpan balik), gaji awal bekerja, korelasi antara kegiatan


ekstrakurikuler lulusan selama kuliah dan daya saing lulusan. Program studi dapat menggunakan manual mutu ini dan mengembangkannya sesuai dengan keperluan yang khas program studi khususnya terkait dengan muatan-muatan yang akan digali melalui penelusuran lulusan.
Kebijakan Mutu

  1. Akper Yapenas 21 Maros menyelenggarakan sistem pendidikan yang efisien dan produktif, dengan pemanfaatan sumberdaya secara optimal.
  2. Akper Yapenas 21 Maros mengembangkan pendidikan yang memperhatikan aspek- aspek kompetensi akademik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan aspek sosial yang sesuai dengan visi dan misi Akper Yapenas 21 Maros.
  3. Akper Yapenas 21 Maros melakukan komunikasi dan studi penelusuran terhadap para lulusan/alumni secara periodik untuk memperoleh masukan/umpan balik, baik dari para lulusan maupun pemangku kepentingan.


Organisasi SPMI
Struktur organisasi penjaminan mutu lulusan Akper Yapenas 21 Maros sebagai berikut: Penjamin mutu lulusan terdiri atas Pimpinan Perguruan Tinggi dibantu oleh Tim monev Prodi. Pimpinan berdasarkan persetujuan Senat Akper Yapenas 21 Maros menetapkan kebijakan, norma dan baku mutu lulusan. Wadir I merancang dan membentuk Ketua dan Anggota Tim Studi Penelusuran (TSP) lulusan/alumni. Pelaksanaan studi penelusuran dilakukan oleh Ketua dan Anggota TSP yang berkoordinasi dengan para ketua program studi. TSP bertanggungjawab atas hasil studi penelusuran terhadap Wadir I. Wadir II menyusun anggaran kegiatan tahunan untuk studi penelusuran lulusan/alumni.


Standar Penetapan Kompetensi Lulusan
  1. Perguruan Tinggi mendorong terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan produktif.
  2. Perguruan Tinggi merencanakan kompetensi mutu lulusan berdasarkan aspek akademik, aspek profesional, aspek kepribadian, dan aspek sosial sesuai dengan visi dan misi Akper Yapenas 21 Maros.
  3. Perguruan Tinggi merencanakan studi penelusuran (tracer study) untuk memperoleh data tentang lulusan/alumni dan menjaring masukan, agar dapat memperbaiki mutu lulusan bagi kebutuhan para pemangku kepentingan.

Standar Pelaksanaan Kompetensi Lulusan

  1. Perguruan Tinggi menyelenggarakan program pendidikan secara efisien dan produktif dan memanfaatkan sumberdaya yang ada secara optimal.
  2. Perguruan Tinggi menyusun pedoman umum kompetensi mutu lulusan berdasarkan aspek akademik, aspek profesional, aspek kepribadian, dan aspek sosial sesuai dengan visi dan misi Akper Yapenas 21 Maros.
  3. Perguruan Tinggi melakukan tracer study secara periodik dengan membentuk Tim Studi Penelusuran lulusan/alumni.

Standar Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Lulusan

Perguruan Tinggi melakukan komunikasi dengan lulusan/alumni secara berkala (minimal setahun sekali) untuk menjaring masukan atau memperoleh umpan balik.

Standar Dokumentasi
Dokumentasi terkait dengan standar mutu lulusan tersedia dalam data base sistem informasi alumni yang berada pada tingkat Perguruan Tinggi. Pengembangan Sistem Informasi Alumni bersumber dari informasi alumni melalui telepon, sms, surat-menyurat, internet ataupun langsung datang ke alamat lulusan.

Mekanisme Pemenuhan Standar
Standar Mutu Lulusan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi.

Standar Perencanaan
Standar perencanaan meliputi (1) perencanaan pendidikan yang efisien dan produktif (2) perencanaan kompetensi mutu lulusan (3) perencanaan tracer study lulusan/alumni. Standar Mutu lulusan tersebut dapat dicapaidengan mekanisme penjaminan mutu sebagai berikut:


a. penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan produktif dicapai melalui perencanaan jumlah lulusan, perencanaan kecepatan studi mahasiswa, kecepatan waktu tunggu lulusan mendapat pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing program studi

b. Perencanaan kompetensi lulusan dapat dicapai melalui :

  1. Aspek akademik secara vertikal (penguasaan materi secara mendalam) dan horisontal (memiliki wawasan yang luas).
  2. Aspek profesional yang memampukan lulusan untuk menerapkan ilmu, terampil, menjawab tantangan dunia kerja dan globalisasi.
  3. Aspek kepribadian yang mengasah mentalitas kewirausahaan, menjadikan lulusan sebagai agen perubahan, reflektif, sadar akan nilai moral dan etis
  4. Aspek sosial memampukan lulusan beradaptasi, berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain.
  5. Perencanaan Tracer Study dicapai melalui pembuatan proposal penelusuran lulusan/alumni.

Standar Pelaksanaan

Standar pelaksanaan mutu lulusan dalam hal:

a. Penyelenggaraan program pendidikan secara efisien dan produktif dan memanfaatkan sumberdaya yang ada secara optimal dapat dicapai melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Masing-masing prodi melakukan pendampingan secara khusus pada mahasiswa bermasalah.
  2. Mengoptimalkan peran dosen baik sebagai pembimbing akademik maupun sebagai pembimbing skripsi.
  3. Menjalin kerja sama dengan pengguna secara rutin, misalnya menyelenggarakan job fair/carrier workshop.

b. Penyusunan pedoman umum kompetensi mutu lulusan dapat dicapai melalui mekanisme sebagai berikut:
  1. Masing-masing program studi mengidentifikasi tuntutan kompetensi keilmuannya yang mencakup aspek akademik, profesional, kepribadian dan sosial.
  2. Mencari masukan dari lulusan dan para pemangku kepentingan (stakeholders) tentang kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
  3. Pelaksanaan tracer study dapat dicapai melalui pengumpulan data dan analisis tentang lulusan/alumni


Standar Monitoring dan Evaluasi
Standar monitoring dan evaluasi dicapai melalui mekanisme sebagai berikut:
  • Penyusunan laporan efisiensi edukasi, pengukuran kompetensi lulusan/alumni dan implementasi tracer study.
  • Penyebarluasan informasi.
  • Tindak lanjut peningkatan mutu lulusan
Untuk Mengunduh Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Mutu Lulusan silahkan klik tombol Unduh disini :



Baca Jugan :


Demikian informasi tentang Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Mutu Lulusan, semoga bermanfaat. Aaminn Yaa Robbal 'Aalamiin.

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini


Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon