Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

16 December 2020

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,-

Guru Jugan - Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,- diundangkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembagunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang ini juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan.





Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Mengatakan bea meterai, yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021. Berita ini senyampang dengan pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Menurut Sri Mulyani, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai. Menurutnya RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital.

Selanjutnya, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," jelasnya.

RUU Bea Meterai ini mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

adapun penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini.

Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," katanya.

Ia mengatakan berbagai kebijakan dalam RUU Bea Meterai yang sebentar lagi menjadi UU ini mulai diberlakukan pada awal Januari 2021 agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Untuk lebih lengkapnya informasi tentang bea materai dengan nominal 10.000,- kami sediakan salinan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Bea Materai dibawah bini

Unduh Undan-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,- (size 2 MB direct download sekali klik).




Demikian informasi tentang Undan-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,- semoga bermanfaat. Aamiin.


09 December 2020

Rebranding, Kemenag Gelar Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS

Gurujugan - Rebranding, Kemenag Gelar Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS.

Kementerian Agama menggelar Sayembara Rebranding EMIS Berhadiah 25juta rupiah. Sayembara desain nama dan logo ini dibuka sejak tanggal 8-31 Desember 2020.

EMIS merupakan sistem pendataan pendidikan yang dikelola Kemenag sejak tahun 1998. Di dalamnya tercakup data kelembagaan, guru, dosen, tenaga kependidikan, siswa, dan mahasiswa pada satuan/lembaga pendidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.




"Saat ini Kemenag melalui proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MQR) sedang merevitalisasi dan mengembangkan Sistem Aplikasi EMIS, sebagai bagian dari transformasi digital Kemenag," tutur Plt Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana, di Jakarta, Selasa (08/12).

Program revitalisasi dan pengembangan EMIS menurut Mulyana memiliki tiga tujuan. Pertama, memudahkan penginputan data madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kedua, meningkatkan keandalan EMIS sehingga memberikan keuntungan dan nilai tambah untuk pengelola lembaga dalam mengelola operasional lembaga. Dan ketiga, mendapat pengalaman penggunaan (user experience) yang lebih baik.

Mulyana mengungkapkan, oleh karenanya Kemenag juga melakukan rebranding sebagai bagian manajemen perubahan. "Sayembara Rebranding EMIS ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan sistem pendataan pendidikan yang andal, terbarukan, terintegrasi, dan ramah pengguna," tuturnya.

Sementara Project Manager Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) Abdullah Faqih menyampaikan sayembara ini tidak dipungut biaya dan terbuka untuk individu atau tim bagi Keluarga Besar Kementerian Agama.

Adapun Kriteria Brand yang dapat disertakan dalam sayembara, sebagai berikut:

1. Brand yang baru mencerminkan suatu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (Education Management Information System) yang digunakan oleh seluruh satuan/Lembaga pendidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, yang meliputi Madrasah, Pesantren, PTKI;

2.Rebranding mencakup nama dan logo, logo dapat berupa logogram atau logotype (nama yang langsung menjadi logo), atau gabungan dari keduanya;

3.Boleh dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;

4.Memiliki makna dan filosofi sesuai tema;

5.Desain tidak menyinggung SARA dan norma-norma yang berlaku;

6.Harus dapat diterapkan pada berbagai media dan dapat terlihat jelas dengan berbagai ukuran;

7.Belum pernah dipublikasikan; dan

8.Merupakan karya asli peserta, bukan jiplakan atau modifikasi dari logo lain.

Panitia menyediakan hadiah Rp.25juta untuk satu orang pemenang, dan hadiah hiburan masing-masing Rp.500ribu untuk finalis lainnya."Kami akan mengumumkan 10 finalis pada 8 Januari 2021. Dan pengumuman pemenang pada 11 Januari 2021," ujar Faqih.

Untuk ketentuan lomba selengkapnya bisa dibaca di sini: madrasahreform.kemenag.go.id/lomba/


Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)



Demikian informasi tentang Rebranding, Kemenag Gelar Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS, semoga informasi ini bermanfaat. Aamiin.



25 November 2020

Tiga Syarat Guru Hebat Menurut Direktur GTK - Webinar HGN 2020

Gurujugan - Tulisan ini merupakan hasil resume Webinar Nasional dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang mengusung tema “Bakti Guru Lindungi Negeri”


Hari Guru Nasional (HGN) diperingati setiap 25 November 2020. Bersamaan dengan peringatan HGN, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menggelar webinar bertajuk “Guru Madrasah Pewaris Founding Father Bangsa”.

Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang mengusung tema “Bakti Guru Lindungi Negeri”. Webinar dibuka oleh Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. Hadir juga sebagai narasumber, Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Dr. H. Masykuri, M.Ed, dan Ketua Umum LP Ma’arif NU, KH. Arifin Junaedi.






Artikel Terkait : 



Tampil sebagai narasumber, Direktur GTK Madrasah M Zain berbicara tentang guru hebat. “Setidaknya ada tiga syarat untuk mencetak guru hebat, yaitu: passion, kompetensi, dan komunikasi,” terang, Rabu (25/11).

Passion, kata M Zain, dapat dipahami sebagai semangat, gairah, dan antusiasme. Passion sangat menentukan karier seorang guru. Guru yang memiliki passion akan melahirkan peserta didik yang bersemangat. “Guru yang berdedikasi tinggi akan melahirkan kinerja yang baik. Juga akan memengaruhi proses pembelajaran yang berkualitas,” tuturnya.

Syarat kedua adalah kompetensi dan kualifikasi ahli. Menurut Zain, guru harus memiliki bidang keahlian. Mereka harus menjadi guru profesional. Kompetensi juga terkait dengan kualifikasi pendidikan. Guru yang belum berkualifikasi sarjana harus menempuh pendidikan sarjana. Sebab, kesarjanaan seorang guru akan berbanding lurus dengan penguasaan materi pembelajaran dan itu berujung pada kualitas proses pembelajaran dalam kelas.

“Guru yang menyandang gelar sarjana, sejatinya memiliki kemampuan berpikir logik dan sistematis. Dengan cara berpikir logik inilah yang akan membawa peserta didik menjadi berkualitas tinggi,” jelasnya.

Ketiga, komunikatif. Salah satu tugas utama guru adalah mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Karena itu, pola komunikasi guru sangat menentukan keberhasilan proses pembelajaran.

“Tugas mulia guru harus dibarengi dengan kepiawaian komunikasi. Mentransfer nilai- nilai luhur atau apa pun namanya bukanlah perkara mudah. Seorang guru dituntut keahlian khusus untuk tugas yang satu ini,” terangnya.

“Guru juga harus memiliki keteladanan dan integritas,” tandasnya.

Zain berharap peringatan HGN 2020 dapat menjadi momentum untuk melahirkan guru hebat untuk madrasah bermartabat.


Sumber : GTK Madrasah

Baca Jugan : 


Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 

Telegram Guru Jugan


Tiga Landasan Pendidikan Karakter - Webinar HGN 2020

Gurujugan - Tulisan ini merupakan hasil resume Webinar Nasional dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang mengusung tema “Bakti Guru Lindungi Negeri”

Pendidikan karakter menjadi salah satu isu penting dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menyebut, setidaknya ada tiga landasan dalam penguatan pendidikan karakter.







Berikut Tiga Landasan Pendidikan Karakter :


1. Memasukkan Nilai-Nilai Humanisme

Nilai ini antara lain berupa sikap saling menghargai dan menghormati antar sesama. Menurut Zain, Jepang bisa menjadi contoh dalam pendidikan karakter. Tradisi dan nilai-nilai luhur di sana tidak tergerus oleh modernitas.

“Integritas, kejujuran, tanggungjawab, menghormati yang lebih senior, sportifitas, dan rasa malu, semuanya terintegrasi dalam kurikulum pendidikan di Jepang,” ujar M Zain saat berbicara pada webinar “Guru Madrasah Pewaris Founding Father Bangsa” di Jakarta, Rabu (25/11).

Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang mengusung tema “Bakti Guru Lindungi Negeri”. Webinar dibuka oleh Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. Hadir juga sebagai narasumber, Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Dr. H. Masykuri, M.Ed, dan Ketua Umum LP Ma’arif NU, KH. Arifin Junaedi..


2. Mengembangkan Karakter Keilmuan

Mengembangkan karakter keilmuan. Caranya, dengan menciptakan curiosity, rasa ingin tahu yang tinggi (search of inquiry). Dengan begitu, ilmu, kreatifitas, dan inovasi dapat berkembang.

“Dalam kaitan ini, critical thinking harus diajarkan kepada peserta didik. Dengan bekal penalaran yang baik, seorang peserta didik menjadi problem solver dalam kehidupannya kelak,” tuturnya.


3. Menanamkan Kecintaan dan Kebanggaan kepada Indonesia

Landasan pendidikan karakter ketiga adalah menanamkan kecintaan dan kebanggaan kepada Indonesia. Pancasila, UUD 1945, Persatuan Indonesia, NKRI adalah pilar-pilar kebangsaan yang sudah final. Cinta tanah air adalah bagian yang terintegral dari keimanan.

“Nabi Muhammad ketika tinggal di Madinah selalu merindukan tanah kelahirannya, Makkah al-Mukarramah. Bahkan Nabi berdo’a akan keberkahan kota Makkah dan Madinah,” jelasnya.

“Semoga peringatan hari guru nasional 2020 menjadi momentum melahirkan guru hebat untuk madrasah bermartabat,” tandasnya.

Demikian tulisan tentang Tiga Landasan Pendidikan Karakter hasil resume Webinar Nasional dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang mengusung tema “Bakti Guru Lindungi Negeri”. Semoga bermanfaat, Aamiin.

Sumber : GTK Madrasah

Baca Jugan : 

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 

Telegram Guru Jugan


03 October 2020

Direktur GTK Ajak Kepala dan Pengawas Madrasah Bekerja Out of The Box

Gurujugan - Direktur GTK Ajak Kepala dan Pengawas Madrasah Bekerja Out of The Box. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengajak kepada Kepala dan Pengawas Madrasah untuk bekerja out of the box. Menurutnya, hal yang dibutuhkan sekarang adalah orang-orang yang bekerja tidak biasa-biasa saja, not business as usual. 

Kita kini sedang memasuki era revolusi industri generasi 4.0 yang ditandai dengan disrupsi.  Semua orang pada semua level mengalami "gangguan". Bahkan otoritas struktural negara sekalipun juga terdisrupsi. Oleh karenanya, pimpinan madrasah kalau mau maju harus melakukan 'kerja gila', jangan bekerja biasa-biasa saja," tutur Zain saat memberikan arahan dalam menghadiri kegiatan Penyusunan Juknis PKB Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah di Serpong, Rabu (30/09).




Dikatakan Zain, ketika memasuki era revolusi industry dan era post truth kepala dan pengawas madrasah harus mulai merubah mindset mereka dan bekerja dengan cara yang berbeda. Menurutnya, bahwa sekarang adalah era dimana kepala dan pengawas madrasah harus menguasai informasi. 

Zain menegaskan bahwa sekarang adalah era dimana kepala dan pengawas madrasah harus menguasai informasi. "Barbara Kellerman dalam buku yang berjudul The End of Leadership, menyebutkan bahwa kepemimpinan di era digital sudah sangat berbeda dengan kepemimpinan 40 tahun yang lalu. Leadership sekarang semakin "melemah", sedang follower, pengikut atau bawahan semakin menguat. Siapa yang menguasai informasi, maka dia yang memiliki power. Kepala madrasah harus menguasai informasi, agar mereka memiliki power”," tegas Zein.

Selain itu, lanjut Zain, bahwa tugas kepala madrasah kini sangat berat dan tidak sederhana, karena pada era disrupsi seperti sekarang ini banyak bahaya yang mengintai para peserta didik, salah satunya degradasi moral. “Kini madrasah telah menjadi mainstreaming di Indonesia, sehingga tugas Kepala Madrasah penuh tantangan karena kini masyarakat percaya bahwa madrasah dan pesantren merupakan benteng moral bagi peserta didik dalam era disrupsi," ujar Zein.

Kasi Tenaga Kependidikan MA/MAK, Rusdi, menerangkan bahwa Penyusunan Juknis PKB Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah dihadiri oleh unsur guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, widyaswara, dan kasi pendma. "Pemilihan peserta dari berbagai unsur ini diharpkan dapat membuat Juknis yang akan disusun lebih komprehensif, karena melihat dari berbagai perspektif, " harap Rusdi.

Rusdi juga menambahkan, untuk saat ini output yang diharapkan dari kegiatan yang dilaksanakan adalah tersusunnya draft Juknis PKB Kepala dan Pengawas Madrasah. "Juknis PKB bagi Kepala dan Pengawas ini menjadi salah satu inti dari kegiatan PKB, nanti setelah draft telah tersusun akan ada kegiatan lanjutan untuk finalisasi," pungkas Rusdi


Kemenag Integrasikan Nilai Keislaman Dalam Modul Numerasi dan Sains Guru MI

Gurujugan Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah memasukan nilai-nilai keislaman ke dalam Modul Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru Madrasah Ibtidaiyah, khususnya pengampu mata pelajaran rumpun numerasi dan sains.


Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain, menuturkan bahwa memasukan nilai-nilai keislaman dan materi numerasi dan sains sangat penting, agar pendidik dan peserta didik tidak mendikhotomi antara ilmu Agama dan Ilmu umum. Menurutnya, agama Islam sebagaimana termaktub dalam al-Quran, tidak mempertentangkan antara kebenaran wahyu dengan realitas sains.





“Tiap item materi sains harus dikaitkan dengan nilai-nilai ketuhanan. Bahwa ujung pembelajaran sains adalah menemukan keagungan Tuhan, yakni adanya al-Haqq. Antara Al-Haqq ( Yang Maha Mutlak) dan al-haqiqah berkait kelindan. Dengan meneliti al-haqiqah ( realitas) dan alam semesta bisa mengantarkan peserta didik kepada keimanan akan adanya yang Haq (Maha Mutlak). Jadi, dengan adanya modul ini, pendidik maupun peserta didik akan bisa memahami bahwa sains yang kita kembangkan adalah sains yang memiliki spirit dan nilai ketuhanan,” tutur Zain saat memberikan arahan dalam Penyusunan Modul PKB Guru MI, di Bogor, Sabtu (03/10).

Dikatakan Zain, dalam memasukan nilai-nilai agama dalam pembelajaran numerik dan sains, perlu menampilkan tokoh-tokoh ilmuan Islam yang telah berjaya dalam mengembangkan peradaban dunia terutama pada abad ke 8 sampai 15 M. Menurutnya, dengan menampilkan tokoh-tokoh ilmuan Islam, bukan berarti kita terjebak dalam nostalgia masa lalu. 

“Akan tetapi kita perlu mengenalkan tokoh ilmuan muslim kepada peserta didik, untuk bisa menjadi motivasi dan semangat melahirkan tradisi baru dalam dunia sains di kalangan Pendidikan Islam,” ujarnya.

Zain mencontohkan, Abu Musa al-Khawarizmy penemu angka nol, Abu Raihan al-Biruni pengembang astronomi dan matematika, dan Ibn Sina. Ibnu Sina ilmuan muslim yang sangat terkenal di dunia. Karya beliau tidak hanya persoalan filsafat, tetapi juga bidang kedokteran sebagaimana terlihat dalam karya monumentalnya al-Qanun fi al-Thibb ( Tha Canon of Medicine). 

Menurut Zain, tugas kita adalah membangun tradisi akademik baru, seperti jamak diketahui bahwa sejarah tradisi akademik Islam dimulai oleh penerjemahan karya- karya akademik Yunani Kuno ke dalam bahasa Arab. Baitul Hikmah di Bagdad yang dibangun pada masa Khalifah Harun al-Rasyid dan al-Makmun adalah bukti otentik tentang pencapaian dan keagungan peradaban Islam tersebut. 

Selain itu, Zain juga mencontohkan, Prof M. Abdus Salam, penerima hadiah nobel sains, fisika dan nuklir dalam pidato pengukuhannya, beliau mengutip Q.S al Mulk(67) ayat 3-4. Menurutnya, bahwa dari kesimpulan Abdus Salam, tidak ada kontradiksi antara iman (wahyu) dengan penemuan- penemuan sains modern.

“Intinya, sains bisa mengarahkan manusia akan adanya Allah Swt. Kita harus merebut tradisi akademik yang baru dalam dunia sains. Yaitu, mengembalikan kejayaan Islam, sehingga peserta didik memiliki motivasi dalam mempelajari sains. Untuk mewujudkannya perlu kerja keras, sistematis, berkesinambungan dan melibatkan banyak pihak, pakar, dan para guru serta peserta didik yang bersemangat mengembangkan ilmu dan sains”, pungkas Zain.
Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah, menambahkan bahwa modul yang sedang disusun akan menjadi acuan dalam meningkatkan kompetensi Numerasi dan sains dasar bagi guru Madrasah Ibtidaiyah.

“Internalisasi nilai keislaman dalam penyusunan modul PKB MI ini sangat penting untuk penguatan karakter peserta didik yang langsung dapat terimplementasikan dalam pembelajaran, dan konten materi menjadi menarik,” ujar Sakdiyah.

“Jika modul selesai disusun, akan direview oleh para ahli, sehingga modul yang akan digunakan lebih komprehensif,” sambungnya.

Menurutnya, untuk memperkaya materi penyusun modul ini, Kemenag melalui projeck Madrasah Education Quality Reform (MEQR) program komponen 3, menggandeng praktisi pendidikan Moh. Ikhsan, Dosen UIN Sunan Kalijaga Muqowim, Tanoto Faundation Ujang Sukandi, Dosen Universitas Negeri Yogyakarta Woro Sri Hastuti.

Demikian informasi singkat tentang 

25 March 2020

Pembatalan UN 2020 Tingkat SMA/MA SMP/MTs SD/MI Demi Apa Coba???

Guru Jugan - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi membatalkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun 2020. 

Pada postingan sebelumnya Guru Jugan telah memberitakan bahwa Sedianya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA/MA akan dilaksanakan tanggal 30 Maret-2 April 2020, ada wacana di daerah jawa timur jadwal UNBK akan di mundurkan ke tanggal 5 April - 8 April, untuk SMP/Mts mulai tanggal 20 April-23 April 2020.  

Namun berita terbaru Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meniadakan ujian nasional tahun 2020 bagi siswa SD, SMP dan SMA. [SUMBER]

Kaitannya dengan Judul postingan ini, Demi Apa Pembatalan UN 2020? Pembatalan UN Bagi siswa tingkat SD/MI dan UNBK untuk tingkat SMA/MA dan SMP/MTs Sudah sangat jelas Maksud dan Tujuannya :

Karena Penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin Masif dan meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Berikut ini telah rilis secara resmi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang UNBK 2020 serta Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penbaran Coronavirus Disease (Covid-19).





SURAT EDARAN
NOMOR 4 TAHUN 2O2O
TENTANG
PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT
PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID- 1 9)

Yth.
1 . Gubernur;
2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal
sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagilulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

3 Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini


b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;


c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;



d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:



1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nliai kelulusan;



2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan.



Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:



a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;



b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;



c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.



Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;



b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:



1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau

2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah  


c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. 

Untuk Lebih Jelasnya silahkan klik link dibawah ini untuk mendownload Surat edaran Resmi dari Kemendikbud :



Demikian Informasi tentang Pembatalan UN 2020 Tingkat SMA/MA SMP/MTs SD/MI Demi Apa Coba???. semoga informasi ini lebih menambah keyakinan kita bahwa semua kebijakan yang diambil pemerintah adalah untuk kemaslahatan semua masyarakat Indonesia.