27 February 2024

Contoh Berita Acara & Daftar Hadir Asesmen Madrasah Tahun 2024

Guru Jugan - Dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah pastinya membutuhkan dokumen administrasi seperti POS AM, SK Panitia,  SK Pengawas, Pakta Integritas, Tata Tertib Peserta, Tata Tertib Pengawas, Proktor, Teknisi Asesmen Madrasah Tahun 2024. Semua administrasi ini disiapkan Panitia dibawah pengawasan kepala Madrasah. Administrasi digunakan sebagai landasan kerja serta kelengkapan dokumen administrasi pelaksanaan Asesmen Madrasah Tahun 2024.

Berikut ini kami share contoh Berita Acara & Daftar Hadir Asesmen Madrasah file ini tentang informasi pelaksanaan berjalan lancar atau ada kendala, sedangkan daftar hadir untuk memonitor tingkat kehadiran peserta AM.

Asesmen Madrasah adalah kegiatan evaluasi hasil belajar peserta didik yang sudah dilakukan selama 3 tahun berjalan untuk mengukur pencapaian kompetensi inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) selama proses pembelajaran.


Pelaksanaan Asesmen Madrasah ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan penilaian, salah satunya dengan memberikan soal-soal ujian kepada peserta didik. Namun penilaian tidak hanya sebatas itu, pelaksanaan Asesmen Madrasah harus juga memuat penilaian yang lainnya seperti ujian praktek.
Unduh Contoh Berita Acara dan Daftar Hadir AM Tahun 2024

Contoh Berita Acara dan Daftar Hadir Asesmen Madrasah Tahun 2024 menggunakan format Microsoft Word. Berikut ini merupakan contoh format yang dapat sesuaikan  dengan kondisi madrasah karena ini hanya sebagai contoh atau referensi.

Untuk Mengunduh Contoh Berita Acara dan Daftar Hadir Asesmen Madrasah Tahun 2024 bisa klik link dibawah ini. Dengan klik link dibawah file otomatis terunduh. 


Demikian informasi tentang Administrasi Dokumen Asesmen Madrasah Tahun 2024. Semoga bermanfaat. Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin.


Agar tidak ketinggalan info artikel terupdate 
silahkan follow medsos gurujugan dibawah.
Halaman FB : Klik Disini
Instagram : Klik Disini


14 September 2023

Undangan Pelatihan Literasi dan Numerasi dari Kementerian Agama untuk Guru Madrasah

Guru Jugan - Undangan Pelatihan Literasi dan Numerasi dari Kementerian Agama untuk Guru. Berdasarkan surat edaran Kemenag Pusat bernomor B-4080/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2023 tertanggal 12 September 2023. 



Surat undangan tersebut ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain, yang isinya seperti berikut;

 

Kepada Yth.
Para Guru Madrasah
di Tempat


Assalamualaikum Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan nilai PISA (Programme for International Student Assessment), Kementerian Agama akan menyelenggarakan pelatihan Literasi dan Numerasi bagi guru madrasah. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada para guru madrasah untuk mengikuti pelatihan secara online melalui Platform pintar.kemenag.go.id yang akan diselenggarakan pada:


Pendaftaran : 12 – 18 September 2023
Pelaksanaan Pelatihan : 19 – 30 September 2023

Link pendaftaran:

1. Numerasi : Asesmen Numerasi Kelas Awal (Angkatan II) 

2. Numerasi : Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik (Angkatan II)

3. Numerasi : Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif (Angkatan I)

4. Literasi : Asesmen Awal Pembelajaran Literasi (Angkatan I)

5. Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Keterampilan Membaca Dekoding dan Pemahaman
    (Angkatan I) 

6. Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas
    Awal (Angkatan I) 

Nara hubung: 082122338522 dan 082111132816

Untuk mengunduh file undangan silahkan klik link unduh dibawah ini:


Demikian pemberitahuan ini dibuat. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb.

13 September 2023

Pengajuan INPASSING Auto Dapat SK

Guru Jugan - Info yang sangat dicari oleh para pejuang inpassing Kemenag Tahun 2023 ini adalah tentang pengajuan mereka auto mendapat SK atau hanya sebagian yang akan mendapatkan SK Inpassing? Jawabannya ada tiga versi yang bermunculan di media sosial FB, Group WA, dan Gruop lain tentang Inpassing.

Adapun awal dari Info Inpassing ini  dari Kementerian Agama yang telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut.




Berikut informasi yang beredar ditengah-tengah maraknya pengajuan Inpassing melalui aplikasi Simpatika;


Yang pertama :

Kepala Subdirektorat Bina GTK MA/MAK, Anis Masykhur :

  • Admin simpatika provinsi merupakan kunci dan ujung tombak kesuksesan program inpassing. 
  • Admin simpatika provinsi harus memiliki pemahaman yang komprehensif terkait kebijakan ini.


Kepala Subdirektorat Bina GTK MI dan MTs, Ainurrafiq :
  • Peran admin dalam meluruskan berbagai mispersepsi yang ada di masyarakat.
  • Mispersepsi yang berkembang di masyarakat, salah satunya adalah bahwa program inpassing ini dilaksanakan berbasis kuota, padahal sebenarnya tidak. Siapapun yang memiliki NRG dapat dipastikan akan disetarakan jabatan fungsionalnya.
  • Prosedur ajuan yang dilakukan para guru melalui simpatika hanyalah menentukan valid dan tidaknya berkas serta golongan yang akan diterima ketika sudah disetarakan jabatan fungsionalnya.

Subkoordinator Bina Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Arif Nugraha :

  • SK Inpassing akan diterbitkan secara digital dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Simpatika.
  • Tidak akan ada pembagian SK Cetak oleh Kanwil Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota ke masing-masing guru.
  • Guru dapat mengunduh dan mencetak SK secara mandiri melalui aplikasi Simpatika.
  • Potensi guru bukan ASN bersertifikat pendidik yang akan disetarakan jabatan fungsionalnya saat ini mencapai 106.227 guru madrasah.
  • Kemenag juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.811.127.859.200 untuk membayar tunjangan profesi guru yang telah di inpassing.
  • Rencananya TPG inpassing guru tersebut akan kami bayarkan mulai bulan Oktober 2023.
  • Bagi guru yang telah diterima PPPK agar membatalkan ajuan inpassingnya di Simpatika, hal ini bertujuan agar guru tidak menerima tunjangan ganda yang berpotensi menjadi temuan di kemudian hari.

Yang Kedua :

Maklumat :

Bapak Ibu Guser Madrasah yang sedang mengajukan SK Inpassing 2023.

Tidak setiap ajuan SK inpassing di simpatisan di OP kemenag kabupaten, OP kemenag provinsi dan di Admin pusat yg berhasil dan berwarna hijau, secara otomatis mendapatkan SK Inpassing.

Cukup dan tidak perlu ditafsirkan.


Ttd
Agus Mukhtar
Ketum FGSNI


Yang Ketiga :

Info lanjutan yang bertebaran di gruop WA :

"Ada info terkait Inpassing, tidak semua ajuan yang di ACC lantas mendapatkan SK Inpassing. Why? Begitulah dinamikanya." (Anoname)

"Jadi, kuatkan do'a saja." (Anoname)

"Berkaca pada SK Inpassing 2012, tidak semua guru berhasil mendapatkan SK." (Anoname)

Lalu mana yang benar, yang pertama, kedua, atau ketiga?

Kita ikuti perkembangan selanjutnya, semoga semua teman-teman guru yang mengajukan Inpassing disetujui semua dari Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat serta semua yang mengajukan mendapatkan SK Inpassing. Aamiin Ya Robbal 'Alamiin.

12 August 2023

Pengajuan Inpassing Tahun 2023 Kementerian Agama

Guru Jugan - Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.



Baca Jugan :

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” sambung Gus Men, sapaan akrab Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut, agar melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.

“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
  • Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  • Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.


10 May 2023

Surat Edaran Verifikasi dan Validasi PIP Tahap II Tahun 2023

GURU JUGAN - VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2023.

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah siswa yang layak dengan berpedoman pada data Emis dipadukan dengan Dukcapil dan Kemensos, dan siswa yang tertera biasanya adalah siswa selain penerima bantuan PIP Tahun 2022, Penerima PIP Tahun 2023 Tahap I dan belum mempunyai nomor rekening.





Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah

1, Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

Verval data siswa calon penerima PIP Tahap II di aplikasi https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;

3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.


B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.


C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;


D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan

3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Selengkapnya untuk lebih detail inoformasi Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II  Tahun 2023 ini menunggu rilis surat resmi dari KSKK Madrasah.

Baca Jugan :




Demikian informasi Surat Edaran Verifikasi dan Validasi PIP Tahap II Tahun 2023 yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat sebagai informasi awal sebelum turun surat resmi dari KSKK Madrasah.

09 May 2023

Perbaikan Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023

Guru Jugan - Kemenag mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1.302.009.650.000. Pada pencairan tahap I ini, berarti 73,88% dana bantuan sosial PIP sudah kita salurkan ke masyarakat. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah dilakukan verfikasi dan validasi


Baca Jugan

KSKK terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.

Namun demikian ada beberapa kendala yang terjadi karena beberapa hal. Berikut rincian yang membuat pencairan dana PIP tidak bisa dilakukan.

  • Di bawah ini adalah data siswa yang tidak berhasil Buka Rekening Bank Mandiri Tahap 1 dikarenakan
    • NIK siswa terdaftar ganda dalam satu madrasah yang sama
    • Nama Siswa/Nama Ibu Kandung/Tempat Lahir/Tanggal Lahir Tidak Sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
    • NIK Salah: Digit Belakang 0, Digit Depan 0, Digit Tidak 16, NIK Invalid, NIK Tidak Ditemukan atau NIK Duplikat
  • Silakan perbaiki data siswa sesuai dengan keterangan yang tercantum
  • Untuk melakukan perbaikan, klik data yang akan diperbaiki, kemudian akan muncul form, isi data yang benar dan klik tombol Update untuk menyimpan data
  • Pastikan data siswa tidak ganda, jika ada data ganda silahkan tidakaktifkan salah satunya
  • Data yang sudah diupdate ditandai dengan background berwarna hijau




Data siswa yang tidak berhasil Buka Rekening Bank Mandiri Tahap 1 bisa dicek di https://pipmadrasah.kemenag.go.id dengan akun masing masing madrasah.

Demikian informasi tentang Perbaikan Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 dan lebih tepatnya tentang Data siswa yang tidak berhasil Buka Rekening Bank Mandiri Tahap 1 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.



07 May 2023

Berkas Pencairan PIP Tahap I sampai dengan Tahap IV Tahun 2023

Guru Jugan - Berkas Pencairan PIP Tahap I sampai dengan Tahap IV Tahun 2023.

Kementerian Agama RI mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom mengatakan bahwa, pencairan dilakukan untuk 1.807.365 siswa madrasah seluruh Indonesia di semua jenjang, dengan total anggaran mencapai Rp961 miliar.



Baca Jugan :

“Alhamdulillah, pelaksanaan verifikasi dan validasi data calon penerima PIP tahap I tahun 2023 sudah selesai. Mulai hari ini dana bantuan sosial PIP sudah mulai cair. Ada sebanyak 1.807.365 siswa madrasah di semua jenjang mulai MI, MTs, dan MA dengan jumlah anggaran Rp961.878.925.000,00, jelas Isom di Jakarta, Senin (27/03/2023).

“Sebelum dana dicairkan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi data ke masing-masing satuan pendidikan madrasah untuk menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan PIP”, imbuh Isom.

Dikatakan Isom bahwa, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1,3 Triliun. Selanjutnnya, pada pencairan tahap I ini diperuntukkan bagi siswa madrasah sebanyak 1.807.365. Jumlah ini terdiri atas 815,461 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran Rp327.086.550.000, 647,341 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan anggaran Rp363.349.875.000, dan 344,563 siswa Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran Rp271.442.500.000. Sehingga, total anggaran PIP madrasah yang dicairkan mencapai Rp961.878.925.000,00.

“Kemenag mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1.302.009.650.000. Pada pencairan tahap I ini, berarti 73,88% dana bantuan sosial PIP sudah kita salurkan ke masyarakat. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah dilakukan verfikasi dan validasi”, terang Isom.

Ishom menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.

“Setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan,” terang Ishom.

“Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah, serta semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan,” harapnya.

Berikut file pemberkasan untuk pencairan dana PIP ke Bank penyalur.


Catatan Penting!!!

Berkas Pencairan ini diperuntukka bagi siswa yang belum pernah aktivasi, belum punya rekening dan belum punya ATM (Bagi siswa tingkat MTs & MA). 

Bagaimana dengan siswa yang sudah punya Rekening, sudah ada rekening, dan pada tahap I tahun 2023 terdaftar sebagai penerima PIP? Jawabannya : yaaa siswa langsung menuju ATM dan dapat mencairkan dana PIP pada tahap I ini tanpa perlu konfirmasi ke Bank penyalur lagi. 


Demikian postingan singkat tentang Berkas Pencairan PIP Tahap I sampai dengan Tahap IV Tahun 2023, semoga bermanfaat. Aamiin.

04 May 2023

Validasi PIP Tahap II Tahun 2023

Guru Jugan - Validasi PIP Tahap II Tahun 2023

Informasi singkat tentang Verifikasi dan Validasi PIP Tahap II Tahun 2023, informasi ini berdasarkan Verval data siswa calon penerima PIP Tahap II di aplikasi https://pipmadrasah.kemenag.go.id




VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2023

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah siswa yang layak dengan berpedoman pada data Emis dipadukan dengan Dukcapil dan Kemensos, dan siswa yang tertera biasanya adalah siswa selain penerima bantuan PIP Tahun 2022, Penerima PIP Tahun 2023 Tahap I dan belum mempunyai nomor rekening.

Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah

1, Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;

3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.


B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.


C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;


D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan

3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Selengkapnya untuk lebih detail inoformasi Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II  Tahun 2023 ini menunggu rilis surat resmi dari KSKK Madrasah.

Baca Jugan :


Saat sebelum informasi ini rilis daftar siswa calon penerima PIP Tahap II sudah ada namun menu tombol konfirmasi belum muncul.

Demikian informasi singkat tentang Validasi PIP Tahap II Tahun 2023 yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat sebagai informasi awal sebelum turun surat resmi dari KSKK Madrasah.

10 February 2023

PDUM dibuka Kembali dengan Syarat

Guru Jugan - PDUM dibuka Kembali dengan Syarat. Kesempatan bagi madrasah yang siswanya masih belum masuk PDUM dan siswa tersebut memang benar-benar yang terdaftar di madrasah tersebut.


Syarat penambahan siswa adalah siswa terdaftar di emis dan memiliki NISN. Data siswa hanya dapat ditambahkan jika data siswa pemilik NISN aktif di madrasah anda.




Berikut informasi sementara tentang dibukanya kembali Pangkalan Data Ujian Madrasah 


Info Penting PDUM 

Sehubungan telah ditutupnya sinkron data siswa dari aplikasi Emis ke PDUM telah ditutup tanggal 31 Desember 2022 maka :

1. Data siswa yang di aplikasi PDUM adalah valid

2. Madrasah dimohon untuk mencetak DNT sebagai dasar untuk peserta Ujian dan Assement.

3. Jika ada Madrasah yang siswanya belum ada di PDUM tetapi sudah melakukan sinkron, madrasah dapat mengajukan melalui menu ajuan siswa akun Madrasah.

4. Jika terdapat siswa yang mutasi, madrasah dapat membatalkan.

5. Data Siswa Akhir yang ada di Aplikasi PDUM sebagai dasar pemberian nomor ujian dan alokasi siswa untuk memperoleh Ijazah,


Berikut cara menambahkan siswa yang belum masuk PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah)


1. Buka link https://pdum.kemenag.go.id/

2. Login dengan akun madrasah masing-masing  

3. Klik Menu Ajuan Siswa

4. Masukkan/ketikkan NISN kemudian klik Chek


Syarat : Siswa harus ada di daftar siswa EMIS dan memiliki NISN, siswa dapat ditambahkan jika data siswa pemilik NISN aktif di madrasah anda, data siswa akan ditolak oleh pusat apabila data anak dibiarkan yatim piatu secara data (tidak lengkap). 

5. Jika data siswa ditemukan, silahkan klik tambahkan dan menunggu approve/persetujuan admin pusat.


Demikian informasi singkat tentang PDUM dibuka Kembali untuk Pendataan dengan Syarat. Semoga bermanfaat. Aamiin.


Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

05 February 2023

Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan 2023

Guru Jugan - Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan 2023.




Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan 2023.
  • Terbuka bagi seluruh User Champion EMIS 4.0 di tingkat madrasah (negeri dan swasta) kabupaten/kota, dan provinsi.

  • Pendaftaran melalui link bit.ly/FormKompetisiEMIS
  • Pendaftar wajib mem-follow akun istgram @kemenag_ri, @pendiskemenag dan @madrasahreform
  • Juri akan melakukan seleksi awal para finalis User Champion EMIS 4.0 berdasarkan kualitas isian dalam formulir pendaftaran, untuk memilih 30 (tiga puluh) finalis dari seluruh Indonesia
  • Tiga puluh finalis terpilih diminta melakukan kapanye di media sosial masing-masing untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk like dan comment dari jejaring sosialnya.
  • Tiga puluh finalis akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti acara pemberian penghargaan (tranportasi, akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh panitia acara) tanggal akan dikonfirmasi kemudian.
  • Penentuan pemenang akan berdasarkan penilaian juri dengan mempertimbangkan jumlah like dan komentar di media sosial.
  • Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

Periode Pendaftaran :

Senin, 6 Februari s/d 19 Februari 2023


Pemenang akan mendapatkan :

  • Hadiah uang tunai pembinaan senilai jutaan rupah.
  • Sertifikat pemenang.
  • Merchandise menarik.
  • Prioritas mengikuti kegiatan nasional oleh Kementerian Agama.



Baca Jugan : 
Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan 2023
Kompetisi dan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Madrasah Kabupaten dan Provinsi

Demikian informasi tentang Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan 2023. Semoga bermanfaat.

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

Kompetisi dan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Madrasah Kabupaten dan Provinsi

Guru Jugan -  Kabar Gembira untuk User Champion (Operator) yang selama ini merupakan ujung tombak pendataan madrasah tapi seakan keberadaannya masih belum terakui secara maksimal oleh pemangku kebijakan. 

Saat ini User Champion (operator) ada kompetisi dan pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kabupaten, dan Provinsi, semoga ini menjadi awal yang baik untuk kesejahteraan para User Champion (Operator), aamiin.

Cara Mendaftarkan kompetisi dan pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kabupaten, dan Provinsi ini tinggal klik link yang kami tampilkan di bagian akhir postingan ini.



Periode Pendaftaran :

Senin, 6 Februari s/d 19 Februari 2023


Pemenang akan mendapatkan :

  • Hadiah uang tunai pembinaan senilai jutaan rupah.
  • Sertifikat pemenang.
  • Merchandise menarik.
  • Prioritas mengikuti kegiatan nasional oleh Kementerian Agama.

Ketentuan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan (untuk melihat ketentuannya klik Disini)


Berikut isian Formulir Kompetisi dan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kabupaten/Kota dan Provinsi.

1. Nama kandidat yang dicalonkan sebagai User Champion Teladan 2023. (Anda dapat menyalonkan rekan Anda atau diri Anda sendiri).


2. Tempat lahir kandidat User Champion yang direkomendasikan.

3. Tanggal lahir kandidat User Champion yang direkomendasikan.

4. Jenis Kelamin.

5. Nomor handphone kandidat User Champion yang direkomendasikan.

6. Lamanya masa kerja kandidat User Champion EMIS yang direkomendasikan dalam mengelola Aplikasi EMIS. (Harap mencantumkan masa kerja yang sesuai dengan surat rekomendasi dari pimpinan)


7. Tingkatan lembaga kandidat User Champion yang direkomendasikan. (Madrasah, Kabupaten/Kota, Provinsi)


8. Nama lembaga kandidat User Champion yang direkomendasikan. Tuliskan nama dan nomor statistik Madrasah (atau) nama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (atau) nama Kanwil Provinsi.


9. Jelaskan bagaimana kualitas kelengkapan data Anda/User Champion yang direkomendasikan.


10. Lampirkan bukti kualitas kelengkapan data Anda/User Champion yang direkomendasikan.
Berupa foto screen cap atau link menuju data


11. Jelaskan bagaimana kualitas ketepatan data Anda/User Champion yang direkomendasikan. 


12. Lampirkan bukti kualitas ketepatan data Anda/User Champion yang direkomendasikan.
(Berupa foto screen cap atau link menuju data)


13. Jelaskan bagaimana Anda/User Champion yang direkomendasikan, memastikan data-data tersebut tercatat secara tepat waktu.


14. Lampirkan bukti pencatatan data secara tepat waktu Anda/User Champion yang direkomendasikan. (Berupa foto screen cap atau link menuju data. Anda diminta menambahkan file)

15. Sejauh yang Anda ketahui, jelaskan bagaimana data EMIS yang dikelola telah dimanfaatkan.*
Untuk apa saja, oleh siapa saja, mendatangkan manfaat apa, dll.


16. Apa tantangan terbesar yang pernah Anda/User Champion yang direkomendasikan hadapi? 


17. Bagaimana Anda/User Champion yang direkomendasikan memecahkan persoalan tersebut/melaluinya? 


18. Inisiatif apa yang Anda/User Champion yang direkomendasikan lakukan untuk menyebarluaskan informasi atau pengetahuan teknis mengenai EMIS, kepada sesama rekan User Champion? *


19. Lampirkan bukti penyebarluasan informasi atau pengetahuan teknis mengenai EMIS, kepada sesama rekan User Champion. (Berupa foto screen cap atau link menuju data) diminta menambahkan file

20. Apa prestasi tertinggi atau hal baik yang pernah diraih oleh Anda/oleh User Champion yang direkomendasikan, terkait pekerjaan pengisian dan manajemen data EMIS? 


21. Apa masukan Anda/User Champion yang direkomendasikan terhadap pengembangan dan pemanfaatan EMIS yang lebih baik?


22. Lampirkan surat pernyataan dari pimpinan yang merekomendasikan sebagai calon kandidat User Champion Teladan 2023. (Berupa surat pernyataan).


BERIKUT LINK PENDAFTARAN :

Kompetisi dan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Madrasah Kabupaten dan Provinsi



Demikian informasi tentang Kompetisi dan Pemilihan User Champion EMIS 4.0 Teladan Tingkat Madrasah Kabupaten dan Provinsi. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin.



Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

03 February 2023

Perangkat Akreditasi Lengkap SD-MI SMP-MTs SMA-MA

Guru Jugan - Apa yang dimaksud dengan akreditasi? Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan standar nasional perguruan tinggi, yang meliputi standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Apa tujuan akreditasi? Akreditasi ini sangat penting sekali untuk keberlangsungan lembaga itu sendiri. Salah satunya untuk menjamin kualitas dan mutu dari lulusan dari perguruan tinggi tersebut.






Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. 

Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang BadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:

1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
2. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. Motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan
internasional; dan
4. Informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.



Untuk Mengunduh Perangkat Akreditasi Lengkap silahkan klik link dibawah ini :





Demikian informasi tentang Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Mutu Lulusan, semoga bermanfaat. Aaminn Yaa Robbal 'Aalamiin.

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

31 January 2023

Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Manajemen Sekolah

Guru Jugan - Akreditasi Sekolah/Madrasah yang bermanfaat sebagai acuan, umpan balik, motivasi dalam rangka perbaikan mutu sekolah, hasil dari akreditasi sekolah menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait untuk bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam meningkatkan mutu sekolah.

Guru sebagai ujung tombak keberhasilan peningkatan mutu sekolah melalui akriditasi sekolah dengan melihat Bukti Fisik Akreditasi, dari nilai akreditasi sekolah menjadikan dorongan untuk meningkatkan diri, bekerja keras dalam memberikan layanan kepada siswa guna meningkatkan mutu sekolah.





KOMPONEN UTAMA AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Akreditasi Sekolah adalah evalusai yang menetapkan kelayakan dari stuan pendidikan / sekolah formal dengan mengacu setandar nasional pendidikan.

Akreditasi mulai tahun 2018 dan pada akreditasi sekolah 2020 terdapat perubahan sistem yaitu dari berbasis kepatuhan administrasi menjadi berbasis kinerja. ada empat komponen utama yang menjadi penilaian yaitu serta menerapkan akreditasi online,

  1. Mutu Lulusan
  2. Proses Pembelajaran
  3. Mutu Guru
  4. Manajemen sekolah


Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan

nilai akreditasi sekolah dari bukti fisik akreditasi keempat komponen utama penilain tersebut serta menggabungnan basis kepatuhan administrasi dengan berbasis kinerja tersusunlah instrumen akreditasi satuan pendidikan tahun 2020 (IASP2020) download instrumen dalam situs resmi BANSM sesuai jenjang Sekolah untuk cek akreditasi sekolah (kunjungi), Serta Sertifikat akreditasi sekolah akan dapat dilihat pada laman BANSM

Aplikasi SisPenA-SM

proses akreditasi sekolah tahun ini BANSM menghadirkan aplikasi SISPENA guna untuk mengupload dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi melalui Data Isian Akreditasi (DIA) serta mengisi nilai akreditasi sekolah. aplikasi SisPenA-SM ini berbasis Web \dan yang bisa mengakses/login ke dalam aplikasi adalah sekolah peserta akreditasi (Kunjungi)

Data Isian Akreditasi (DIA)

dalam aplikasi SISPENA sekolah harus melengkapi data isian berupa menentukan nilai akreditasi sekolah berdasarkan level capaian kinerja serta dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi pendukung sesuai dengan permintaan dokumen dalam aplikasi. terdapat 36 butir isian dan masing2 butir memintak sekolah untuk mengapload dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi. dokumen / bukti fisik yang di upload kedalam aplikasi sispena ialah

  • Besar file unggahan max 2 MB
  • Jenis File yang dapat diterima PDF, JPG, PNG, GIF, MP4. AVI. MP3, WAV
  • Dokumen yang tidak diminta diunggah di Sispena, tetap disiapkan karena akan diminta oleh asesor ketika visitasi


Dokumen / Bukti Fisik Akreditasi Sekolah/Madrasah

Untuk Mengunduh Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Manajemen Sekolah silahkan klik tombol unduh dibawah ini.


Baca Jugan :


Demikian informasi tentang Perangkat Akreditasi Butir Kinerja Inti Manajemen Sekolah, semoga bermanfaat. Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin.

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini