22 April 2022

Sosialisasi juknis Penulisan Blangko Ijazah Tapel 2021/2022

Guru Jugan - Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Mengingat pentingnya sebuah ijazah bagi keberlangsungan pendidikan bagi masyarakat umumya dan bagi siswa yang bersangkutan, oleh karena itu dipandang perlunya penyamarataan penulisan Blangko Ijazah seluruh Indonesia.

Oleh karena itu Pemerintah melalui pihak yang terkait perlu mengeluarkan sebuah kebijakan dalam penyamarataan penulisan blangko ijazah di semua jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar Hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan.

A. Pada POS UM TP 2021/2022 dijelaskan bahwa pengumuman kelulusan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Oleh karena itu Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2021/2022 ditetapkan sebagai berikut:

• MA/MAK : 05 Mei 2022
• MTs : 15 Juni 2022
• MI : 15 Juni 2022
• Tamat belajar RA : 15 Juni 2022


B. Tanggal/Titimangsa pada Ijazah (sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan)

• MA/MAK : 05 Mei 2022
• MTs : 15 Juni 2022
• MI : 15 Juni 2022
• RA : 15 Juni 2022






Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
  • Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional.
  • Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  • Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  • Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

Baca Jugan : Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tahun 2021 


Petunjuk Khusus penulisan blangko ijazah Raudhatul Athfal (RA)

Contoh : 0001/Ra.13.37.0010/PP.01.1/06/2022

Keterangan :
0001      : tiga digit no. urut surat keluar ijazah (001 s/d jumlah siswa yg tamat).
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
37         : dua digit kode Kab/Kota (Kota Blitar)
0010       : tiga digit kode RA (RA Perwanida Kota Blitar)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah) 
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2022     : tahun penerbitan ijazah


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA

Contoh : 0001/Mi.26.10.001/PP.01.1/06/2022

Contoh : 0001/Mts.13.31.501/PP.01.1/06/2022

Contoh : 0001/Ma.13.24.501/PP.01.1/06/2022 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
  • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 300.
  • untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Budaya, dan Keagamaan.
  • Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
24         : dua digit Kab/Kota (Kota Kediri)
501       : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2022     : tahun penerbitan ijazah

(Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)

Untuk Mendownload file   Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022, silahkan klik link berikut :


Demikian informasi singkat tentang Sosialisasi Juknis Penulisan Blangko ijazah tahun 2022, semoga bermanfaat. 

05 April 2022

Cara Memasukkan Nilai dan Mencetak SKL di PDUM

Guru Jugan - Cara Memasukkan Nilai dan Mencetak SKL di PDUM.

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

PDUM (Pengkalan Data Ujian Madrasah) berfungsi sebagai indikator pencapaian kompetensi peserta didik, umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya dan pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.

Selain itu PDUM (Pengkalan Data Ujian Madrasah) juga membantu satuan pendidikan untuk mengisi nilai ijazah secara online dan mencetak SKL langsung dari aplikasi PDUM.


Apa yang perlu dilakukan untuk mencetak SKL pada aplikasi PDUM ini?


Login seperti biasa pada laman resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/ 

  • USER : NSM
  • PASS  : Password masing-masing lembaga (default : NPSN) 
  • Setelah login berhasil cek kelengkapan siswa
  • Silahkan klik Menu cetak SKL pada menu yang tertera pada url https://pdum.kemenag.go.id/ sehingga tampilan menu dan url akan seperti dibawah ini :









Menu ini digunakan untuk melakukan cetak SKL, berikut ini langkah untuk Memasukkan Nilai dan Mencetak SKL di PDUM :

1. Untuk mapel Mulok dan Mapel Pilihan, Silahkan edit mapel untuk mengisi nama mapel Mulok dan Pilihan, isi sesuai dengan jumlah mapelnya (No. 1).

2. Input nilai dengan klik tombol Nilai Ijazah (No. 2). 

3. Tombol cetak akan muncul jika nilai ijazah sudah di input ditandai dengan gambar (No. 3) 



Demikian informasi tentang Cara Memasukkan Nilai dan Mencetak SKL di PDUM, semoga dapat bermanfaat.



Artikel Jugan : 


25 February 2022

Kisi-kisi UM Jenjang MI, MTs, dan MA TP. 2021-2022

Guru Jugan - Berdasarkan surat bernomor B-350/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2022 tentang Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.

2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.

3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.

5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.

6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang
sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.

7. 
Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota


klik untuk memperbesar gambar




Baca Jugan : 

Untuk mengunduh file tentang Surat Pengantar dan Kisi-kisi Ujian Madrasah Jenjang MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2021-2022, silahkan klik link dibawah ini. 




Artikel Jugan :
Demikian informasi tentang Kisi-kisi Ujian Madrasah Jenjang MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2021-2022, semoga bermanfaat. Aamiin.

20 February 2022

Panduan Login PDUM dan Pengisian Kelengkapan Datanya

Pangkalan data Ujian Madrasah (PDUM) Tahun 2022 menjadi basis data peserta dan satuan pendidikan madrasah dalam pelaksanaan Ujian bagi siswa madrasah pada jenjang akhir di tingkat MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2022.

PDUM ini wajib di isi oleh tiap madrasah baik yang sudah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi dan melaksanakan Ujian Madrasah (UM) secara mandiri maupun menumpang.





Apa yang perlu di perhatikan dalam pengisian PDUM ini?

berikut ini yang sangat penting di ketahui oleh Operator Madrasah :
  • Siswa Wajib sudah masuk Emis 4.0, karena data PDUM di singkron langsung by Emis 4.0 dan tidak ada upload data siswa melalui Excel
  • Kelas Akhir Wajib ber NISN di Emis 4.0
  • Pengajuan validasi dilakukan oleh madrasah, kemudian di proses oleh admin/operator Kabupaten/Kota baru setelahnya madrasah bisa melihat daftar DNS siswa.
  • DNT siswa akan muncul apabila operator sudah memberi No. Urut Madrasah sesuai SK Juknis

Laman resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/, dibawah ini cara login setelah sebelumnya di janjikan akan dirilis resmi tanggal 21 Februari 2022.

CARA LOGIN : 

Berikut Cara Login dan pengisian data sesuai Juknisnya :
  1. USER : NSM
  2. PASS  : NPSN (yang ada di EMIS)
  • Disarankan mengubah Password.
  1. Klik pada tombol logo user (pojok kanan atas).
  2. Klik ubah password.
  • Masuk ke menu Data Lembaga. 
  1. Mengisi nama Kepala Madrasah (Jika sudah akreditasi).
  2. Pilih Menumpang (Jika belum terakreditasi), kemudian klik simpan.
  • Data Siswa. 
  1. Madrasah Melakukan Sinkron Emis penarikan data siswa kelas Akhir antara PDUM dan EMIS
  2. Pastikan Seluruh Siswa Kelas Akhir mempunya NISN,  Jika siswa tidak ber-NISN Pada Saat Ajuan Validasi Akan di tolak.
  • Setelah Ajuan Validasi Madrasah Menunggu Persetuan Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi tentang Biodata Peserta UM
  • Setelah di setujui Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi Dan selama itu Menu Sinkron Emis Akan di tutup jika ingin melakukan sinkron ulang maka madrasah mengubungi Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi agar di batalkan ajuan validasi biodata pesertanya
  • Kemudian Ada Menu Cek kelengkapan apakah siswa madrasahnya sudah mempunyai Nomor Peserta
  • Klik menu Ujian Madrasah Pilih Cetak DNS 
  1. DNS ini akan mencul ketika madrasah sudah melakukan ajuan validasi
  • Cetak DNT 
  1. Cetak DNT setelah di validasi oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi
  • Cetak Kartu Peserta bisa setelah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi

Contoh DNT





Demikian informasi tentang Panduan Login PDUM dan Pengisian Kelengkapannya, semoga dapat bermanfaat dalam persiapan pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) 2022.


Artikel Jugan : 

19 February 2022

https://pdum.kemenag.go.id/ Halaman Login PDUM Kemenag

Guru Jugan - Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis bernomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 26 Januari 2022 dengan lampiran 1 (satu) berkas tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se - Indonesia.

Laman resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/, dibawah ini cara login setelah sebelumnya di janjikan akan dirilis resmi tanggal 21 Februari 2022.

Berikut Cara Loginnya :

CARA LOGIN : 
Klik link berikut : https://pdum.kemenag.go.id
USER : NSM
PASS  : NPSN (yang ada di EMIS)

Yang perlu kita persiapkan dalam menyambut kehadiran Pangkalan Data Ujian Madrasah ini adalah melengkapi data kelas akhir di Aplikasi EMIS 4.0, karena data siswa akan otomatis tarik dari EMIS.







PROSEDUR OPERSIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TP. 2021-2022

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.


Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).


Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.


Pendataan Peserta UM

1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sesuai dengan surat edaran yg bisa diunduh dibagian akhir postingan ini

Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

1. UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
2. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
3. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.
4. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.

Demikian informasi singkat tentang laman login resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/. semoga bermanfaat. Aamiin.


Artikel Jugan : 

26 January 2022

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022

Guru Jugan - POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022.

Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis bernomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 26 Januari 2022 dengan lampiran 1 (satu) berkas tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se - Indonesia





Berikut isi surat edaran tersebut : 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


PROSEDUR OPERSIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TP. 2021-2022

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.


Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).


Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.


Pendataan Peserta UM

1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sesuai dengan surat edaran yg bisa diunduh dibagian akhir postingan ini

Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

1. UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
2. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
3. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.
4. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.

untuk mendownload SK Dirjen Pendis melalui KSKK tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022 bisa di download dengan klik link dibawah ini : 




Baca Jugan :

Demikian informasi singkat tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022) semoga bermanfaat, aamiin.

08 January 2022

Rekrutmen Penulis Soal Assesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022

Guru Jugan - Setelah sukses melaksanakan AKMI pertama pada tahun 2021 dengan menyasar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), kini Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru-guru madrasah dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia. Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI Tahun 2022 meliputi Literasi Membaca, Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

Berikut ringkasan surat edaran Rekrutmen Penulis Soal Assesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022.

Dengan hormat, dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen II Realizing Education's Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, Project Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada Tim Penyusun Soal atau Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). AKMI adalah Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yang bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi meningkatkan mutu madrasah di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan prosedur seleksi calon penyusun soal/instrumen AKMI Tahun 2022. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 07 Januari s.d. 21 Maret 2022 (ketentuan terlampir).

Kami mohon bantuan saudara untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan edaran ini kepada guru madrasah, pengawas madrasah, dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah saudara.

Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.





TATA CARA REKRUTMEN
CALON PENULIS SOAL/INSTRUMEN ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA
(AKMI) TAHUN 2022

(1) Pendahuluan

Tahun 2022, Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru-guru madrasah dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia. Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI Tahun 2022 meliputi Literasi Membaca, Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

(2) Persyaratan Peserta
  1. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,
  2. Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta dan pengawas madrasah dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah bagi guru dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota bagi pengawas.
  3. Memenuhi persyaratan administrasi, berikut: a) Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian, b) Salinan ijazah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerjasama dengan tim.
  5. Guru diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan. 
  • Literasi Membaca : Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
  • Literasi Numerasi : Matematika (untuk Ml dan MTs); Matematika dan IPA (untuk MA)
  • Literasi Sains : IPA (MI kelas atas & MTs), Biologi, Fisika, dan Kimia (MA) 
  • Literasi Sosial Budaya: IPS, PKn, Keagamaan (kecuali Bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).
(3) Prosedur Pendaftaran:

  • Setiap guru madrasah/pengawas dapat mengajukan lamaran secara mandiri dan/atau  rekomendasi dari kepala madrasah/kepala kantor kemenag kabupaten/kota sesuai persyaratan  yang ditetapkan,
  • Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjuk pada https://bit.ly/AKMI-22
  • Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat di-upload ke aplikasi  paling lambat 21 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.
  • Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Untuk lebih lengkap silahkan download file Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Assesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022, dengan mengklik tombol unduh dibawah ini :



Baca Jugan :

Demikian informasi tentang Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Assesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022. Semoga bermanfaat, aamiin.