Showing posts with label UM. Show all posts
Showing posts with label UM. Show all posts

21 April 2021

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021

Guru Jugan - Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1148/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2021 Perihal surat pengantar SK Dirjen Pendis tentang petunjuk teknis penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Mengingat pentingnya sebuah ijazah bagi keberlangsungan pendidikan bagi masyarakat umumya dan bagi siswa yang bersangkutan, oleh karena itu dipandang perlunya penyamarataan penulisan Blangko Ijazah seluruh Indonesia.


Oleh karena itu Pemerintah melalui pihak yang terkait perlu mengeluarkan sebuah kebijakan dalam penyamarataan penulisan blangko ijazah di semua jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar Hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan.







Surat tersebut di tujukan kepada Kepala Kantor WIlayah Kementrerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidan Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam seluruh Indonesia. Kurang lebih isinya sebagai berikut.

Baca Jugan : Contoh SKL (Surat Keterangan Lulus) Tahun 2020/2021


Bersama ini kami sampaikan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020/2021, untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Raudhatul athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.


Petunjuk Khusus penulisan blangko ijazah Raudhatul Athfal (RA)

Contoh : 001/Ra.13.37.011/PP.01.1/06/2021

Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah (001 s/d jumlah siswa yg tamat).
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
37         : dua digit kode Kab/Kota (Kota Blitar)
001       : tiga digit kode RA (RA Perwanida Kota Blitar)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah) 
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA

Contoh : 001/Mi.26.10.001/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Mts.13.31.501/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Ma.13.24.501/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
      • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 300.
      • untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Budaya, dan Keagamaan.
      • Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
24         : dua digit Kab/Kota (Kota Kediri)
501       : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah

(Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Contoh : 001/Mak.23.01.101/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
      • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MAK Negeri 2 Boolang Mongondow memiliki 50 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 050.
      • Bila MAK memiliki lebih dari program keahlian, maka nomor pertama dan dilanjutkan dengan program keahlian berikutnya.
23         : dua digit kode Provinsi (Sulawesi Utara)
24         : dua digit Kab/Kota (Kab. Bolaang Mongondow)
501       : tiga digit kode madrasah (MAK Negeri Bolaang Mongondow)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah




Untuk Lebih jelasnya tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021, silahkan  klik link dibawah ini tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah di semua jenjang mulai dari tingkat MI hingga tingkat MA/MAK.




Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang Juknis Penulisan Blanko Ijazah tahun 2020/2021, semoga bermanfaat, aamiin.


20 April 2021

Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik + Lampirannya Tahun Pelajaran 2020/2021

Guru Jugan - Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Berdasarkan SE. Dirjen Pendis Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas dan SK. Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Ujian Madrasah TP. 2020/2021

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19.

Peraturan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang tentang Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, BAB VI mengatur/menjelaskan tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, pasal 19 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.


Pada postingan kali ini guru jugan akan berbagi tentang Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2021, SK ini hanya sekedar contoh, bagi yang membutuhkan silahkan download di bagian akhir postingan ini.




Baca Jugan : Contoh SKL (Surat Keterangan Lulus) Tahun 2020/2021


---- KOP MADRASAH----

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH GURU JUGAN
NOMOR : 108 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH MI/MTS/MA GURU JUGAN


Menimbang :
  • bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah;
  • bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah;
  • Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal……bulan……...2021.
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Gurujugan tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021;

                             

Mengingat :      

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI/MTS/MA GURUJUGAN TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2020/2021.

KESATU : Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Madrasah Tsanawiyah Guru Jugan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Sumenep
pada tanggal ...................2021
Kepala,
Madrasah Tsanawiyah Guru Jugan

ttd
GURU JUGAN, S.Pd.I

Demikian informasi tentang Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik + Lampirannya Tahun Pelajaran 2020/2021, semoga bermanfaat. Aamiin.


27 March 2021

Kumpulan Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) MI Mapel Agama Tahun 2021

Gurujugan - Kumpulan Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI). Kali ini membahas tentang Kumpulan Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) MI Mapel Agama Tahun 2021


Para sahabat Guru Jugan, kali ini Guru Jugan akan berbagi Contoh soal Ujian Madrasah (UM) MI Mapel Agama Tahun 2021, meliputi mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PJOK, PKn, yang mungkin dibutuhkan para guru untuk bahan referensi membut soal UM.


Soal Ujian Madrasah (UM) atau Ujian Sekolah (US) Kurikulum 2013 ini di share secara gratis, dan hanya sebagai referensi saja bukan langsung dijadikan sebagai soal ujian utama.




Teman-teman Guru bisa menjadikan contoh kisi-kisi dan contoh soal ini sebagai referensi dalam membuat soal Ujian Madrasah (UM) atau Ujian Sekolah (US) Tahun 2021 sebagamana kebutuhan serta pencapaian materi pelajaran ditiap madrasah masing-masing.







Berikut Kumpulan Contoh Soal Ujian Madrasah Mapel Agama Tingkat MI

AL-QU'RAN HADITS 



FIKIH 



SKI 



BAHASA ARAB 



Baca Jugan :

Demikian artikel Guru Jugan tentang Kumpulan Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) MI Mapel Agama Tahun 2021, semoga bermanfaat. Aamiin.

Kumpulan Contoh Soal UM Jenjang MI Mapel Umum Tahun 2021

Guru Jugan - Kumpulan Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) Jenjang Madrasah Ibtidaiyaha (MI). Kali ini membahas tentang Kumpulan Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) MI Mapel Umum Tahun 2021


Para sahabat Guru Jugan, kali ini Guru Jugan akan berbagi Contoh soal Ujian Madrasah (UM) MI Mapel UmumTahun 2021, meliputi mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PJOK, PKn, yang mungkin dibutuhkan para guru untuk bahan referensi membut soal UM.


Soal Ujian Madrasah (UM) atau Ujian Sekolah (US) Kurikulum 2013 ini di share secara gratis, dan hanya sebagai referensi saja bukan langsung dijadikan sebagai soal ujian utama.




Teman-teman Guru bisa menjadikan contoh kisi-kisi dan contoh soal ini sebagai referensi dalam membuat soal Ujian Madrasah (UM) atau Ujian Sekolah (US) Tahun 2021 sebagamana kebutuhan serta pencapaian materi pelajaran ditiap madrasah masing-masing.
Berikut Kumpulan Contoh Soal Ujian Madrasah Mapel Umum Tingkat MI (Madrasah Ibtidaiyah)

BAHASA INDONESIA 


IPA 




IPS 




PKN




PJOK 


Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) MI Mapel PJOK Paket 2


BAHASA MADURA 


Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) MI Mapel Bahasa Madura Paket 2


Baca Jugan :

Demikian informasi tentang Kumpulan Contoh Soal UM Jenjang MI Mapel Umum Tahun 2021, semoga bermanfaat. Aamiin.

21 March 2021

Kumpulan Contoh Kisi-kisi & Soal + Kunci Jawaban Ujian Madrasah (UM) MTs Mapel Umum

Gurujugan - Kumpulan Contoh Kisi-kisi & Soal + Kunci Jawaban Ujian Madrasah (UM) atau Ujian Sekolah (US). Artikel ini membahas tentang Kumpulan Contoh Kisi-kisi & Soal + Kunci Jawaban Ujian Madrasah (UM) MTs Mapel UmumTahun 2021

Para sahabat Guru Jugan, kali ini Guru Jugan akan berbagi Contoh soal mapel Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PJOK, PKn, dan Mapel Bahasa Madura yang mungkin dibutuhkan para guru untuk bahan referensi membut soal UM.

Kisi-kisi & Soal + Kunci Jawaban Ujian Madrasah (UM) atau Ujian Sekolah (US) Kurikulum 2013 ini di share secara gratis, dan hanya sebagai referensi saja bukan langsung dijadikan sebagai soal ujian utama.

Teman-teman Guru bisa menjadikan contoh kisi-kisi dan contoh soal ini sebagai referensi dalam membuat soal Ujian Madrasah (UM) atau Ujian Sekolah (US) Tahun 2021 sebagamana kebutuhan serta pencapaian materi pelajaran ditiap madrasah masing-masing.





Berikut Kumpulan Contoh Kisi-kisi, Soal dan Kunci Jawaban Mapel Umum Tingkat MTs




PENJASKES/PJOK


BAHASA MADURA

10 March 2021

Contoh SK Panitia UM, Berita Acara, SK Peserta, dan SK Kelulusan Siswa

Guru Jugan - Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. 

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.





Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses
pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan



Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).


Berikut ini file Contoh SK Panitia UM, Berita Acara, SK Peserta, dan SK Kelulusan Siswa, maaf sekedar contoh barangkali sesuai kebutuhan anda.









Baca Jugan : 



Demikianlah artikel tentang Contoh SK Panitia UM, Berita Acara, SK Peserta, dan SK Kelulusan Siswa, semoga bermanfaat. Aamiin.

09 March 2021

Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah 2021

Guru Jugan - Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 dan 2020/2021 yang menjadi acuan tahun 2020/2021 untuk pelaksanaan ujian dan semua turunannya.

Pada postingan sebelumnya tentang  Ujian Madrasah (UM) : Persyaratan Madrasah Penyelenggara, Hak dan Kewajiban Peserta membahas juga tentang acuan penomoran peserta UM tahun 2020/2021.

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. 
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 

  1. Penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 
  2. Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukanuntuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 
  3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
  4. Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Dibawah ini akan dibahas tentang Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.




Baca Jugan :

Berikut ini surat Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah :

Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor 166 Tahun 2021 tentang Penetapan Kode Kabupaten/ Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, bersama ini kami sampaikan SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah sebagaimana terlampir. Surat keputusan ini dimaksudkan untuk dasar panduan dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Selanjutnya, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan surat keputusan ini kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Penulis Blanko Ijazah dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah kerja Saudara.

Demikian, atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.





KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 166 TAHUN 2021
T E N T A N G

PENETAPAN KODE KABUPATEN/KOTA, KODE RAUDHATUL ATHFAL DAN
KODE MADRASAH DALAM PENULISAN BLANGKO IJAZAH DAN
SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEME NTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR,


Menimbang : 

a. bahwa dalam rangka Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, perlu mencantumkan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah;

b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Penetapan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;



M E M U T U S K A N :

Menetapkan : 
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA TENTANG PENETAPAN KODE KABUPATEN/KOTA, KODE  RAUDHATUL ATHFAL DAN KODE MADRASAH DALAM PENULISAN NOMOR PESERTA UJIAN MADRASAH DAN BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR.

KESATU : Menetapkan Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini sebagai Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 Di Lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 

KEDUA : Kode Kabupaten/Kota, Kode Raudhatul Athfal dan Kode Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam Penulisan Nomor Peserta Ujian Madrasah dan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Untuk lebih lengkapnya Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, silahkan unduh dibawah ini 


Untuk SK Kode Provinsi - Kabupaten/Kota Tahun 2019/2020 bisa diunduh dibawah ini



Untuk SK Kode Provinsi - Kabupaten/Kota Tahun 2020/2021 bisa diunduh dibawah ini  



Demikian informasi tentang Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah, semoga bermanfaat. Aamiin.