18 November 2022

Kemenag akan Terapkan Elektronik Disiplin ASN (e-Dis)

Guru Jugan - Monitoring disiplin ASN Kementerian Agama akan dilakukan secara digital. Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah membangun sistem pengelolaan manajemen penegakan disiplin ASN atau e-Dis.

Bagi rekan-rekan ASN dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) persiapkan diri anda untuk menggunakan aplikasi Elektronik Disiplin atau disingkat e-Dis. Seperti yang disampaikan oleh Sekjen Kemenag.




“Ini menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian di Kemenag. Ke depan, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital,” tegas Sekjen Kemenag Nizar Ali saat launching Elektronik Disiplin ASN Kemenag di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, e-Dis dirancang sebagai early warning system dalam pengawasan dan pengendalian manajemen ASN Kementerian Agama. “Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan aplikasi e-Dis Kementerian Agama akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun. Aplikasi e-Dis Kementerian Agama ini juga menjadi sitem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.

“Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nurudin.

“Penggunaan aplikasi ini menitikberatkan pada aspek efesiensi, efektifitas, dan ketepatan,” tandasnya.

Hadir dalam kesempatan ini, Irjen Kementerian Agama Faisal dan para Rektor, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Balai, Kepala UPT Asrama Haji seluruh Indonesia.



Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

Syarat dan Persiapan Berkas Mengikuti PPPK Kemenag

Guru Jugan - Pada postingan sebelumnya kami membahas artikel tentang PPPK KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2022 dan Estimasi Jadwal dan Formasi PPPK Kemenag,  Cara mendaftar PPPK Kemenag. Pada Kesempatan ini kami membahas persyatan dan Persiapan Berkas untuk mengikuti PPPK Kemenag.




Berkas yang harus disiapkan Bagi pelamar yang sudah memenuhi persyaratan dapat menyiapkan sejumlah berkas sebelum mendaftarkan diri ke PPPK Guru 2022. Masih dilansir dari laman yang sama, berikut berkas yang harus disiapkan oleh calon PPPK Guru 2022: 

  1. Pas foto latar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB 
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 
  3. Scan ijazah asli, transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1, dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1 
  4. Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki 
  5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah 
  6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 

Berkas tersebut sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022.

Estimasi Jadwal Pelaksanaan PPPK Kemenag (Skenario 1)

  • Pengumuman Seleksi ; 16 – 30 Nov 2022 
  • Pendaftaran Seleksi ; 16 Nov – 07 Des 2022 
  • Seleksi Administrasi ; 16 Nov – 14 Des 2022 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi ; 15 – 16 Des 2022 
  • Masa Sanggah ; 17 – 19 Des 2022 
  • Jawab Sanggah ; 17 – 23 Des 2022 
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah ; 24 Des 2022 
  • Penarikan Data Final ; 26 – 27 Des 2022 
  • Penjadwalan Seleksi ; 28 – 30 Des 2022 
  • Pengumuman Jadwal Seleksi per Sesi ; 02 – 07 Jan 2023 
  • Pelaksanaan Seleksi ; 08 Jan – 06 Feb 2023 
  • Pengolahan Nilai ; 01 – 13 Feb 2023 
  • Pengumuman Hasil ; 14 – 15 Feb 2023 
  • Masa Sanggah ; 16 – 18 Feb 2023 
  • Jawab Sanggah ; 16 – 22 Feb 2023 
Pengumuman Hasil Akhir : 23 - 24 Februari 2023

*) Jadwal tersebut berdasarakan hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Jadwal tersebut berpotensi berubah, dikarenakan kebijakan nasional, sampai hari ini K/L masih menunggu jadwal resmi yang akan diterbitkan Kementerian PANRB dan BKN.


Estimasi Jadwal Pelaksanaan PPPK Kemenag (Skenario 2)

  • Pengumuman Seleksi ; 01 – 15 Des 2022 
  • Pendaftaran Seleksi ; 01 – 22 Des 2022 
  • Seleksi Administrasi ; 01 – 29 Des 2022 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi ; 30 – 31 Des 2022 
  • Masa Sanggah ; 01 – 03 Jan 2023 
  • Jawab Sanggah ; 01 – 07 Jan 2023 
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah ; 08 Jan 2023 
  • Penarikan Data Final ; 09 – 10 Jan 2023 
  • Penjadwalan Seleksi ; 11 – 13 Jan 2023 
  • Pengumuman Jadwal Seleksi per Sesi ; 14 – 20 Jan 2023 
  • Pelaksanaan Seleksi ; 21 Jan – 19 Feb 2023 
  • Pengolahan Nilai ; 14 – 26 Feb 2023 
  • Pengumuman Hasil ; 27 – 28 Feb 2023 
  • Masa Sanggah ; 01 – 03 Mar 2023 
  • Jawab Sanggah ; 01 – 07 Mar 2023 
Pengumuman Hasil Akhir : 08 - 09 Maret 2023

*) Jadwal tersebut berdasarakan hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Jadwal tersebut berpotensi berubah, dikarenakan kebijakan nasional, sampai hari ini K/L masih menunggu jadwal resmi yang akan diterbitkan Kementerian PANRB dan BKN



Distribusi Alokasi Formasi CASN Tahun 2022 



1. Tenaga Pendidik : 27.589 => Guru 24.848 => Dosen 2.741 Persentasi 55,62% 
2. Tenaga Keagamaan ; 14.735 => Penyuluh Agama 12.427 => Penghulu 2.308 Persentasi 29,70% 
3. Fungsional & Tendik : 7.281 Persentasi 14,68%

Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

17 November 2022

Syarat dan Cara Daftar Gelar Anugerah GPAI Semarak HGN 2022

Guru Jugan - Pada postingan sebelumnya dibahas tentang Kemenag Gelar Anugerah GPAI Semarak HGN 2022, pada kesempatan ini kami akan membahas syarat dan cara mendaftarnya.

Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dalam rangka mensukseskan peringatan Hari Guru Nasional tahun 2022, akan mengadakan Anugerah Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Berprestasi dan Berdedikasi. 





Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kesediaan Saudara untuk mengusulkan calon guru PAI berprestasi dan berdedikasi jenjang TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/ SMK dan Pengawas PAI dengan kategori dan ketentuan sebagai berikut: 

1. Guru Berprestasi PNS, Non-PNS & PPPK: 
a. Mengajar di jenjang TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK: 
b. Memiliki akun SIAGA dengan status mengajar aktif; c. Aktif dalam kegiatan salah satu kategori dibawah ini dalam 5 tahun terakhir:
  1. Partisipan kegiatan/seminar nasional/internasional tentang Pendidikan Agama Islam; 
  2. Menjadi juara tingkat Internasional; 
  3. Menjadi juara tingkat Nasional; 
  4. Memiliki karya Inovatif dibuktikan dengan Sertifikat Hak Cipta. 

2. Pengawas Prestasi: 
a. Memiliki akun SIAGA dengan status mengajar seluruh Guru Binaan aktif; 
b. Aktif dalam kegiatan salah satu kategori dibawah ini dibawah ini dalam 5 tahun terakhir: 
  1. Partisipan kegiatan/seminar Nasional/Internasional tentang Pendidikan Agama Islam; 
  2. Menjadi juara tingkat Internasional; 
  3. Menjadi juara tingkat Nasional; 
  4. Memiliki karya Inovatif dibuktikan dengan Sertifikat Hak Cipta. 

3. Guru Berdedikasi Jenjang TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK: 
a. Memiliki akun SIAGA dengan status Mengajar aktif; 
b. Diprioritaskan guru Non-PNS atau PPPK yang memiliki kategori dibawah ini: 
  1. Guru di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan perbatasan; 
  2. Menjadi panitia kegiatan FKG/KKG/MGMP minimal 25 aktifitas pada 5 tahun terakhir dibuktikan dengan SK panitia; 
  3. Memiliki masa pengabdian minimal selama 15 Tahun dibuktikan dengan SK Pengangkatan; 
c. Mengirimkan karya tulis dengan format terlampir.


Alur Pendaftaran: 
  1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengusulkan calon Guru Berprestasi dan Berdedikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam; 
  2. Seluruh berkas portofolio calon guru berprestasi dan berdedikasi diunggah melalui admin SIAGA Kanwil Kemenag Provinsi; 
  3. Pengiriman berkas paling lambat tanggal 21 November 2022, pukul 23.59 WIB Demikian surat ini disampaikan, informasi terkait program PAI lainnya serta bahan ajar Pendidikan Agama Islam dapat diakses melalui www.pendis.kemenag.go.id/pai dan www.cendikia.kemenag.go.id . Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih

Untuk lebih detail informasi ini silahkan klik link surat edarannya dibawah ini:


Demikian informasi tentang Syarat dan cara daftar Gelar Anugerah GPAI Semarak HGN 2022.

Kemenag Gelar Anugerah GPAI untuk Semarak HGN 2022

Guru Jugan - Kementerian Agama menggelar Anugerah Guru Pendidikan Agama Islam Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2022. Ajang ini digelar untuk menyemarakkan Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November.

Peringatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional."Banyak GPAI dan pengawas yang memiliki kiprah nyata dan terukur sebagai kontribusi terhadap Pendidikan Agama Islam. Dalam relasi demikian, kita perlu memberikan apresiasi atas prestasi dan keteguhan mereka," terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

HGN 2022 mengangkat tema “Berinovasi Mendidik Generasi”. Menurutnya, para tenaga pendidik dituntut terus berupaya melakukan inovasi. Di tengah upaya untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, proses pendidikan harus tetap berjalan untuk memastikan generasi unggul bangsa Indonesia tetap terpenuhi hak mendapatkan pendidikan terbaik.

"Tenaga pendidik dituntut untuk mampu memberi dan menjadi solusi dengan melakukan inovasi, karena inovasi adalah kebutuhan dan keharusan di era kebiasaan baru," tegasnya.

Frasa “mendidik generasi” menekankan pentingnya tanggung jawab yang berkesinambungan untuk mempersiapkan SDM unggul di masa mendatang.


 

Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah menjelaskan, Anugerah Guru Pendidikan Agama Islam Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2022 ini dijalankan beriringan dengan semangat program prioritas yang dijalankan Kementerian Agama, misalnya: Moderasi Beragama.

"Dengan Anugerah Guru Berprestasi Tahun 2022 ini, kita mencoba menemukan dan mengangkat citra GPAI dan Pengawas yang hebat, berprestasi, dan moderat," pungkasnya.

Amrullah menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengusulkan calon guru PAI berprestasi dan berdedikasi jenjang TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan Pengawas PAI.

Anugerah PAI ini terbagi dalam tiga kategori, yaitu: Guru Berprestasi, Pengawas Berprestasi, dan Guru Berdedikasi jenjang TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK.

Untuk alur pendaaftarannya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengusulkan calon Guru Berprestasi dan Berdedikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam. Seluruh berkas portofolio calon guru berprestasi dan berdedikasi diunggah melalui admin SIAGA Kanwil Kemenag Provinsi.

“Pengiriman berkas paling lambat tanggal 21 November 2022, pukul 23.59 WIB,” jelas Amrullah.

Informasi lengkap mengenai Anugerah Guru Pendidikan Agama Islam Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2022 dapat diakses di laman Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang Kemenag Gelar Anugerah GPAI untuk Semarak HGN 2022.

16 November 2022

Estimasi Jadwal dan Formasi PPPK Kemenag

Guru Jugan - Pada postingan sebelumnya membahas tentang PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, pada kesempatan kali ini akan membahas tentang Estimasi Jadwal dan Formasi PPPK Kemenag Tahun 2022.


Baca Jugan: 400 Contoh Soal CPNS/PPPK 

100 Soal Pertama
Paket SOAL CPNS/PPPK 1

100 Soal Kedua
Paket SOAL CPNS/PPPK 2

100 Soal Ketiga
Paket SOAL CPNS/PPPK 3

100 Soal Keempat
Paket SOAL CPNS/PPPK 4

www.gurujugan.com


KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA

1. PELAMAR CALON PPPK

Kementerian Agama telah mengusulkan kepada Kementerian PANRB, bahwa pelamar Calon ASN Kementerian Agama memprioritaskan bagi mereka yang sudah mengabdi di Kementerian Agama


2. KOMPETENSI

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas


3. MODERASI BERAGAMA

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama


PROFIL ASN

ASN Kementerian Agama (PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kementerian Agama secara keseluruhan.




Estimasi Jadwal Pelaksanaan PPPK Kemenag (Skenario 1)

  • Pengumuman Seleksi ; 16 – 30 Nov 2022 
  • Pendaftaran Seleksi ; 16 Nov – 07 Des 2022 
  • Seleksi Administrasi ; 16 Nov – 14 Des 2022 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi ; 15 – 16 Des 2022 
  • Masa Sanggah ; 17 – 19 Des 2022 
  • Jawab Sanggah ; 17 – 23 Des 2022 
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah ; 24 Des 2022 
  • Penarikan Data Final ; 26 – 27 Des 2022 
  • Penjadwalan Seleksi ; 28 – 30 Des 2022 
  • Pengumuman Jadwal Seleksi per Sesi ; 02 – 07 Jan 2023 
  • Pelaksanaan Seleksi ; 08 Jan – 06 Feb 2023 
  • Pengolahan Nilai ; 01 – 13 Feb 2023 
  • Pengumuman Hasil ; 14 – 15 Feb 2023 
  • Masa Sanggah ; 16 – 18 Feb 2023 
  • Jawab Sanggah ; 16 – 22 Feb 2023 
Pengumuman Hasil Akhir : 23 - 24 Februari 2023

*) Jadwal tersebut berdasarakan hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Jadwal tersebut berpotensi berubah, dikarenakan kebijakan nasional, sampai hari ini K/L masih menunggu jadwal resmi yang akan diterbitkan Kementerian PANRB dan BKN.


Estimasi Jadwal Pelaksanaan PPPK Kemenag (Skenario 2)

  • Pengumuman Seleksi ; 01 – 15 Des 2022 
  • Pendaftaran Seleksi ; 01 – 22 Des 2022 
  • Seleksi Administrasi ; 01 – 29 Des 2022 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi ; 30 – 31 Des 2022 
  • Masa Sanggah ; 01 – 03 Jan 2023 
  • Jawab Sanggah ; 01 – 07 Jan 2023 
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah ; 08 Jan 2023 
  • Penarikan Data Final ; 09 – 10 Jan 2023 
  • Penjadwalan Seleksi ; 11 – 13 Jan 2023 
  • Pengumuman Jadwal Seleksi per Sesi ; 14 – 20 Jan 2023 
  • Pelaksanaan Seleksi ; 21 Jan – 19 Feb 2023 
  • Pengolahan Nilai ; 14 – 26 Feb 2023 
  • Pengumuman Hasil ; 27 – 28 Feb 2023 
  • Masa Sanggah ; 01 – 03 Mar 2023 
  • Jawab Sanggah ; 01 – 07 Mar 2023 
Pengumuman Hasil Akhir : 08 - 09 Maret 2023

*) Jadwal tersebut berdasarakan hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Jadwal tersebut berpotensi berubah, dikarenakan kebijakan nasional, sampai hari ini K/L masih menunggu jadwal resmi yang akan diterbitkan Kementerian PANRB dan BKN



Distribusi Alokasi Formasi CASN Tahun 2022 



1. Tenaga Pendidik : 27.589 => Guru 24.848 => Dosen 2.741 Persentasi 55,62% 
2. Tenaga Keagamaan ; 14.735 => Penyuluh Agama 12.427 => Penghulu 2.308 Persentasi 29,70% 
3. Fungsional & Tendik : 7.281 Persentasi 14,68%

Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

15 November 2022

PPPK KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2022

Guru Jugan - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kabar Hot Jugan :
Kabar Terkini... PPPK Kemenag Mulai Bergeliat
Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag Jawa Timur 2022-2023

Baca Jugan :




Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kedudukan PPPK adalah:
  1. Melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (Pendidikan, Kesehatan serta urusan teknis lainnya)
  2. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi
  3. Memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang berfungsi sebagai Nomor Register dalam memudahkan Evaluasi Kinerja PPPK
  4. Melaksanakan langsung tugas yang diperintahkan
  5. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  6. Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
  7. Gaji berdasarkan perundang-undangan
  8. Dalam menjalankannya tugasnya PPPK wajib berkoordinasi dengan PNS
  9. Seragam PPPK dan PNS wajib berbeda agar tidak ada multitafsir publik (banyak Instansi yang telah mengeluarkan aturan turunan tentang Hak dan Kewajiban PPPK, termasuk di dalamnya perbedaan Seragam) seperti salah satu Kabupaten

Baca Jugan: 400 Contoh Soal CPNS/PPPK 

100 Soal Pertama
Paket SOAL CPNS/PPPK 1

100 Soal Kedua
Paket SOAL CPNS/PPPK 2

100 Soal Ketiga
Paket SOAL CPNS/PPPK 3

100 Soal Keempat
Paket SOAL CPNS/PPPK 4


KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA

1. PELAMAR CALON PPPK

Kementerian Agama telah mengusulkan kepada Kementerian PANRB, bahwa pelamar Calon ASN Kementerian Agama memprioritaskan bagi mereka yang sudah mengabdi di Kementerian Agama


2. KOMPETENSI

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas


3. MODERASI BERAGAMA

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama


PROFIL ASN

ASN Kementerian Agama (PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kementerian Agama secara keseluruhan


PERSYARATAN UMUM CALON PPPK
  1. Warga negara Indonesia; 
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki Kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku; 
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar: 
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; 
  10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama

Untuk lebih lengkap informasi tentang PPPK Kementerian Agama ini, silahkan unduh file penjelasan tentang kebijakan pengadaan PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia.




Pengumuman rekrutmen PPPK dilingkungan Kemenag untuk jalur umum bisa diikuti oleh guru-guru yang mengabdi di madrasah swasta, silahkan share Artikel ini kepada teman-teman guru swasta, mungkin ada yang minat untuk mengikuti tes PPPK ini. 

Demikian informasi tentang Kebijakan PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2022. semoga bermanfaat. Amin.

Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

14 November 2022

Dana BOS Authomatic Adjusment (AA) Sudah Masuk Rekening Madrasah

Guru Jugan - Kementerian Agama telah mencairkan Rp1,166 triliuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahap II sejak awal November 2022. Ini merupakan dana BOS madrasah yang sebelumnya tertunda pencairannya karena kebijakan authomatic adjusment (AA).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan bahwa dana BOS Madrasah Tahap II disalurkan melalui tiga bank. Sebanyak Rp404,494 miliar melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI, dan Rp15,305 miliar melalui BSI.



Baca Jugan : 
"Proses pencairan dana BOS Madrasah melalui BRI sudah selesai. Hari ini, sebanyak Rp747,041 miliar Dana BOS Tahap II tersebut, sudah masuk ke rekening madrasah di BRI. Madrasah yang menggunakan BRI bisa melakukan pengecekan dan pencairan," terang Isom Yusqi di Jakarta, Senin (14/11/2022).

"Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening madrasah mulai besok. Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga," sambungnya.

Dijelaskan Isom, dana BOS tahap II ini disalurkan untuk 48.660 madrasah. Dana sebesar itu, kata Isom, terdiri atas Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah, kata Isom, sudah terbit sejak awal November 2022. Setelah itu dilakukan proses pencairan dan mulai hari ini sudah masuk rekening BRI madrasah.

“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.

Isom berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan. "Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel," pesannya.

Isom juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Madrasah. “Saya ucapkan terima kasih kepada bagian Perencanaan Ditjen Pendis yang sudah intens membahas pencairan dana BOS Madrasah dengan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan," ujarnya.

"Terima kasih juga saya sampaikan kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS madrasah dan tim teknis pengelola Penyaluran BOS madrasah di Direktorat KSKK melalui Subdit Kelembagaan dan Kerjasama,” pungkasnya.

Informasi ini dikutip dari laman website kemenag pusat. Terima kasih, semoga bermanfaat.

04 November 2022

Proses Sinkronisasi Data Presensi dari Masook ke Simpatika

Guru Jugan - Setelah proses presensi telah dilakukan di Apps Masook Simpatika. Selanjutnya apa yang harus dilakukan? bagaimana mengecek jika data presensi yang telah dilakukan di Apps Masook Simpatika, betul betul telah tersinkron ke simpatika? apa yang harus dilakukan semisal data presensi di masook nya belum sinkron ke simpatika? dst




Baca Jugan : 


Untuk menjelaskan hal tersebut. Maka dalam pantuan ini akan dijelaskan beberapa poin penting perihal proses sinkronisasi data presensi dari masook ke simpatika tersebut

  1. Sebelumnya, pastikan masih mengingat proses presensi di apps masook simpatika. Sebagaimana panduan ini. Pada poin nomor 8, dijelaskan bahwa setiap presensi yang telah dilakukan di Apps Masook Simpatika. Akan masuk dalam menu riwayat presensi, sehingga setiap data presensi yang muncul tersebut. Pasti setiap hari akan disinkronkan ke simpatika. Jadi yang harus dilakukan apa? Bisa meminta admin madrasah/admin simpatika, untuk mengecek. Apakah data presensinya sudah tersinkron ke simpatika atau belum

  2. Untuk pengecekannya, admin madrasah/admin simpatika nantinya cek pada menu Absensi di simpatika 

  3. Kemudian, pilih menu Lihat Absensi Guru, Klik disini untuk kelanjutannya....


Penggunaan Apps Masook Simpatika versi Berbayar

Guru Jugan - Apps Masook Simpatika langsung dapat digunakan, jika memang sebelumnya telah dilakukan aktivasi instansi madrasahnya tersebut oleh operator SIMPATIKA nya. Sebagaimana pada panduan aktivasi di link ini


Baca Jugan : 


Penggunaan Apps Masook Simpatika sendiri. Saat ini dibedakan menjadi dua versi.

  1. Penggunaan versi Gratis
  2. Penggunaan versi Berbayar

Meskipun dalam satu aplikasi yang sama. Pendeteksian akun tersebut, apakah menggunakan lisensi yang berbayar atau gratis. Akan dapat langsung dideteksi oleh sistem masook. Sehingga dengan berbedanya lisensi tersebut, berbeda pula akses yang diperoleh.




Adapun yang diperoleh untuk pengguna yang menggunakan apps masook simpatika, berlisensi (versi Berbayar) akan mendapatkan fitur presensi dengan biometrik. Sehingga hal ini sangat menunjang, terkait dengan kebutuhan perlunya ada rekap presensi yang menginformasikan data biometrik dengan informasi jam kerja di simpatika.

Tata cara penggunaan apps masook simpatika personal sebagaimana berikut ini:

  1. Setelah melakukan unduh apps masook simpatika, sebagaimana pada panduan di link ini. Silakan selanjutnya untuk login menggunakan akun SIMPATIKA. Kemudian klik tombol Masuk

  2. Setelah berhasil login. Akan muncul beberapa konfirmasi untuk dari sistem meminta ijin atas penggunaan akses kamera atau video, lokasi, dan media penyimpanan foto. Pastikan semuanya pilih diizinkan


Masuk pada halaman beranda, atau halaman utama. Akan ditampilkan fitur utama, yaitu untuk bisa melakukan presensi secara Biometrik & informasi Jam Kerja. Yang berlaku bagi pegawai

  1. Adapun cara melakukan presensinya, dengan klik tombol presensi biometrik tersebut

  2. Kemudian akan muncul informasi mengenai data presensi Anda pada hari itu. Apakah sudah presensi sebelumya ataukah belum. Klik tombol lanjutkan untuk lanjut ke proses presensinya. Klik disini untuk kelanjutannya.....