Showing posts with label Bantuan. Show all posts
Showing posts with label Bantuan. Show all posts

25 November 2020

HGN 2020, Kemenag Serahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS

Gurujugan - Menteri Agama Fachrul Razi menyerahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Bukan PNS secara simbolis kepada lima orang perwakilan, masing-masing sebesar 1,8 juta rupiah. Penyerahan ini dilakukan usai pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2020, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Selasa (25/11). 


Menag menyampaikan, di masa pandemi ini guru memiliki peran besar untuk menjaga keberlangsungan bangsa. Ia pun mengapresiasi para guru yang telah berdedikasi tanpa henti selama pandemi Covid-19. “Meskipun kondisi masyarakat sedang menghadapi pandemi covid-19, akan tetapi guru tetap menunjukkan baktinya kepada peserta didik, dan masyarakat dan negara,” kata Menag. 




Ini menjadi bagian ikhtiar bersama untuk terus melaksanakana amanah mencerdaskan bangsa. Medan yang sulit terbukti tidak menjadi halangan untuk menjalankan tugas mulia mendidik para penerus bangsa. 

Dedikasi dan semangat guru untuk senantiasan menjaga keberlangsungan NKRI, menurut Menag, perlu terus dilakukan tanpa henti. “Hal ini sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam Bakti Guru, Lindungi Negeri,”ujarnya. 

“Tema ini mengandung makna bahwa bakti para guru dari dulu sampai sekarang hingga di masa yang akan datang adalah dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan negeri kita tercinta,” sambung Menag. 

Menag mengungkapkan, setiap peringatan HGN, kita diingatkan kembali betapa penting dan terhormatnya tugas guru dari masa ke masa. Menurutnya sejak awal berdirinya bangsa Indonesia, guru telah memiliki peran besar dalam menjaga kebhinekaan yang ada di Indonesia. 


“Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Di masa penjajahan guru selalu menanamkan semangat nasionalisme, patriotisme, dan sikap cinta tanah air,” tutur Menag.

Menutup sambutannya, Menag berpesan untuk agar guru dapat terus meningkatkan kualitas diri secara berkelanjutan, utamanya dalam penguasaaan dunia digital. “Dunia digital dengan media sosialnya telah menjadi candu bagi masyarakat kita, sehingga para guru dituntut untuk dapat memberikan bekal bagi peserta didik, untuk membentengi diri dari ekses-ekses negatif dunia digital tersebut,” pesan Menag. 

Upacara peringatan HGN 2020 di Kantor Kemenag Jakarta dilaksanakan secara terbatas, dan hanya dihadiri Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, serta jajaran pejabat eselon I dan II Kementerian Agama. Upacara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Demikian Informasi HGN 2020, Kemenag Serahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS, semoga bermanfaat. Aamiin.

24 November 2020

Daftar Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Tahap Ke III

Gurujugan - Assalamu'alaikum sahabat Gurujugan, pada kesempatan kali ini akan menginformasikan tentang Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan.


Kementerian Agama kembali mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. 


Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 





Daftar Penerima Bantuan Pmbelajaran Daring Tahap Ke III - Kementerian Agama tanggal 23 November 2020 secara resmi mengumumkan penerima bantuan pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di website resmi ditpdpontren.


Bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan penyelenggaraan pembelajaran daring. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.


Penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja dilakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung di proses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan.

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6004 Tanggal 26
Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa Pondok Pesantren yang Bapak/Ibu pimpin
mendapatkan Bantuan Pembelajaran Daring pada Pondok Pesantren sebesar Rp.15.000.000,- (lima
belas juta rupiah), sebagaimana terlampir.


Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:

a) Membawa KTP (asli dan foto copy)
b) Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)
c) Menunjukan Akte Yayasan (Asli)
d) NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)
e) Membawa NPWP lembaga (foto copy)
f) Membawa Materai 6000 (3 lembar)
g) Membawa Stempel Pesantren
h) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana yang tertera di Juknis.
i) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)


Untuk File penting dapat diunduh di link berikut ini:

Lampiran:


Daftar Penerima BOP MDT Tahap III

Gurujugan - Assalamu'alaikum sahabat Gurujugan, pada kesempatan kali ini akan menginformasikan tentang Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan.


Kementerian Agama kembali mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 







Daftar Penerima Bantuan Pmbelajaran Daring Tahap Ke III - Kementerian Agama tanggal 23 November 2020 secara resmi mengumumkan penerima bantuan pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di website resmi ditpdpontren.


Bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan penyelenggaraan pembelajaran daring. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.


Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6005 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) sebesar Rp. 10.000.000,- sebagaimana terlampir.


Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:

a) Membawa KTP (asli dan foto copy)

b) Membawa SK Pengurus Lembaga (asli dan foto copy, yang ditandatangi Yayasan/Kepala

Desa/Masjid/Musholla)

c) Nomor Statistik atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)

d) Membawa Materai 6000 (3 lembar)

e) Membawa Stempel Lembaga

f) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana

yang tertera di Juknis.

g) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)



Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat di download di bit.ly/SK_BOP_LPQ_3 dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (Sulistyawati/081996194688, Ferna/ 081310604147) dan Kemenag Pusat (Aqsho/085817765688).




Dapat diunduh di link berikut ini:

  1. Surat Keputusan Penerima Bantuan
  2. Pemberitahuan
  3. Petunjuk Teknis Bantuan
  4. Lampiran:




Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III

Gurujugan - Assalamu'alaikum sahabat Gurujugan, pada kesempatan kali ini akan menginformasikan tentang Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan.

Kementerian Agama kembali mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 





Daftar Penerima Bantuan Pmbelajaran Daring Tahap Ke III - Kementerian Agama tanggal 23 November 2020 secara resmi mengumumkan penerima bantuan pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di website resmi ditpdpontren.


Bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan penyelenggaraan pembelajaran daring. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.


Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6007 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa Pondok Pesantren yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren sebagaimana terlampir.

Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:

a) Membawa KTP (asli dan foto copy)

b) Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)

c) Menunjukan Akte Yayasan (asli)

d) NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)

e) Membawa NPWP lembaga (foto copy)

f) Membawa Materai 6000 (3 lembar)

g) Membawa Stempel Pesantren

h) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana

yang tertera di Juknis.

i) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)



Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat didownload di
bit.ly/SK_BOP_Pesantren_3 dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (Sulistyawati/ 081996194688,  Ferna/ 081310604147)  dan Kemenag Pusat (Ady AS/085338859735).



Dapat diunduh di link berikut ini:

  1. Surat Keputusan Penerima Bantuan
  2. Pemberitahuan
  3. Petunjuk Teknis Bantuan
  4. Lampiran:

Daftar Penerima BOP TPQ/LPQ Tahap III

Gurujugan - Assalamu'alaikum sahabat Gurujugan, pada kesempatan kali ini akan menginformasikan tentang Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan.

Kementerian Agama kembali mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 




Daftar Penerima Bantuan Pmbelajaran Daring Tahap Ke III - Kementerian Agama tanggal 23 November 2020 secara resmi mengumumkan penerima bantuan pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di website resmi ditpdpontren.

Bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan penyelenggaraan pembelajaran daring. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6005 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) sebesar Rp. 10.000.000,- sebagaimana terlampir.


Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:

a) Membawa KTP (asli dan foto copy)

b) Membawa SK Pengurus Lembaga (asli dan foto copy, yang ditandatangi Yayasan/Kepala

Desa/Masjid/Musholla)

c) Nomor Statistik atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)

d) Membawa Materai 6000 (3 lembar)

e) Membawa Stempel Lembaga

f) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana

yang tertera di Juknis.

g) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)



Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat didownload di bit.ly/SK_BOP_LPQ_3 dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (Sulistyawati/081996194688,  Ferna/ 081310604147) dan Kemenag Pusat (Aqsho/085817765688).



Dapat diunduh di link berikut ini:

  1. Surat Keputusan Penerima Bantuan
  2. Pemberitahuan
  3. Petunjuk Teknis Bantuan