05 January 2021

SE Gubernur Jawa Timur Tentang PTM di Masa Pandemi Covid-19

Guru Jugan - Menindaklanjuti Surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4206546/SJ, tanggal 1 Desember 2020, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di daerah, disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut :

1. Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilaksanakan pada semua Zona (hijau, kuning, orange, dan merah), namun tetap mempertimbangkan peta resiko penyebaran Covid-19 dan senantiasa berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 masing-masing daerah.

2. Penyelenggaraan pembelajaran Pendidikan yang aman pada masa Pandemi Covid-19 mengedepankan prinsip keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara Pendidikan (mulai dari prosedur, tugas, fungsi, dan protokol kesehatan) serta mengikuti panduan penyelenggaraan pembelajaran dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.





3. Bupati/Wali Kota agar segera menyusun panduan operasional penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, sesuai kondisi masing-masing daerah.

4. Bupati/Wali Kota berwenang untuk memberikan ijin kepada satuan Pendidikan untuk melakukan PTM sesuai kewenangannya. Pemberian izin dilakukan secara serentak dalam satu wilayah Kabupaten/Kota atau bertahap per wilayah Kecamatan/Desa/Kelurahan.

5. Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor pelaksanaan PTM, antara lain :

a. Tingkat resiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya;
b. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
c. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa;
d. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
e. Kondisi psikososial peserta didik;
f. Kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
g. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan Pendidikan;
h. Tempat tinggal warga satuan Pendidikan;
i. Mobilitas warga antar kabupaten/kota, antar kecamatan, dan antar kelurahan/desa; dan
j. Kondisi geografis daerah.

6. Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan evaluasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 setempat, wajib menghentikan kembali PTM di Satuan Pendidikan dan melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Satuan Pendidikan. Penghentian dapat dilakukan serentak dalam wilayah Kabupaten/Kota atau bertahap per wilayah  Kecamatan/Desa/Kelurahan sesuai dengan tingkat resiko penyebaran Covid 19

7. Apabila terjadi konfirmasi positif Covid-19, Bupati/Wali Kota sebagai Wakil Pemerintah Provinsi, dapat memberikan rekomendasi untuk menghentikan PTM yang berada didalam satu wilayah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah provinsi dapat memberikan rekomendasi untuk menghentikan PTM yang bersifat lintas Kabupaten/Kota.

8. Bupati/Wali Kota agar menugaskan:

a. Kepala Dinas Pendidikan, memastikan proses belajar mengajar pada Satuan Pendidikan berjalan optimal sesuai dengan standar nasional pendidikan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dapat tetap dicapai serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Satuan Pendidikan di wilayahnya.

b. Kepala Dinas Kesehatan, memastikan penyelengaraan pembelajaran berjalan aman sesuai protokol kesehatan baik untuk Satuan Pendidikan, warga Satuan Pendidikan, orang tua/wali peserta didik, tamu dan lingkungan Satuan Pendidikan, berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan serta melakukan pembinaan pengawasan kepada Puskesmas untuk proaktif melakukan testing, tracking kepada warga satuan Pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Satgas Penanganan Covid-19.

c. Kepala Dinas Perhubungan, menyiapkan moda transportasi yang aman dan nyaman bagi peserta didik dari dan ke Satuan Pendidikan, berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan.

d. Kepala Dinas Kominfo, memastikan tersedianya layananakses internet untuk mendukung BDR, berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Biro/Kepala Bagian Kehumasan dalam melakukan sosialisasi dan publikasi pelaksanaan pembelajaran Pendidikan yang aman Covid-19.

e. Kepala Biro/Kepala Bagian Kehumasan melakukan sosialisasi, publikasi dan simulasi pelaksanaan pembelajaran Pendidikan yang aman pada masa Pandemi Covid-19 sebagaimana Keputusan Bersama 4 Menteri kepada para pemangku kepentingan di lingkungan Satuan Pendidikan, khususnya orang tua/wali peserta didik.

f. Kepala Dinas yang membidangi perlindungan anak, memastikan kondisi psikososial peserta didik dalam mengikuti pembelajaran yang aman dimasa Pandemi Covid-19, berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan.

g. Camat, Lurah, dan Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya, mendukung pembelajaran yang aman di masa Pandemi Covid-19.

h. Menugaskan Kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah terkait pembelajaran Pendidikan yang aman pada masa Pandemi Covid-19, mengintegrasikan program dan kegiatan ke dalam dokumen RKPD dan APBD setiap tahunnya.

Demikian Informasi tentang Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang PTM & PJJ di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat, aamiin.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon