Guru Jugan - Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan
kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang
pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang
tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang
telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan
dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik
yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI
dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik
yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs
dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan
MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang
telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan
dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.
Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada
MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MAK.
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi
madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan
blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, agar
terhindar dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.
A. Pada POS UM TP 2021/2022 dijelaskan bahwa pengumuman kelulusan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Oleh karena itu Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2021/2022 ditetapkan sebagai berikut:
• MA/MAK : 05 Mei 2022
• MTs : 15 Juni 2022
• MI : 15 Juni 2022
• Tamat belajar RA : 15 Juni 2022
• MTs : 15 Juni 2022
• MI : 15 Juni 2022
• Tamat belajar RA : 15 Juni 2022
B. Tanggal/Titimangsa pada Ijazah (sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan)
• MA/MAK : 05 Mei 2022
• MTs : 15 Juni 2022
• MI : 15 Juni 2022
• RA : 15 Juni 2022
• MTs : 15 Juni 2022
• MI : 15 Juni 2022
• RA : 15 Juni 2022
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional.
- Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
Petunjuk Khusus penulisan blangko ijazah Raudhatul Athfal (RA)
Contoh : 0001/Ra.13.37.0010/PP.01.1/06/2022
Keterangan :
0001 : tiga digit no. urut surat keluar ijazah (001 s/d jumlah siswa yg tamat).
13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
37 : dua digit kode Kab/Kota (Kota Blitar)
0010 : tiga digit kode RA (RA Perwanida Kota Blitar)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06 : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2022 : tahun penerbitan ijazah
Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA
Contoh : 0001/Mi.26.10.001/PP.01.1/06/2022
Contoh : 0001/Mts.13.31.501/PP.01.1/06/2022
Contoh : 0001/Ma.13.24.501/PP.01.1/06/2022 (Keterangan dibawah)
Keterangan :
001 : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
- Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 300.
- untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Budaya, dan Keagamaan.
- Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
24 : dua digit Kab/Kota (Kota Kediri)
501 : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06 : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2022 : tahun penerbitan ijazah
(Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
Berikut link untuk mendownload file Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022, silahkan klik tautan berikut :
Demikian informasi singkat tentang Sosialisasi Juknis Penulisan Blangko ijazah tahun 2022, semoga bermanfaat.
Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon