31 December 2020

Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Tahun 2020

Guru Jugan - Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang ditujukan kepada Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag RI.


Sehubungan dengan telah dilaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) tahun 2020 dan berdasarkan hasil rapat virtual bersama tim Panitia Nasional UKMPPG pada tanggal 28 Desember 2020, dengan hormat kami sampaikan daftar hasil UKMPPG Tahun 2020.





Adapun keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun perguruan tinggi maupun masing-masing mahasiswa. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik, sedangkan bagi yang belum dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Info sebelum terbit SE ini kamis sertakan dibawah ini, ini juga rangkuman dari postingan sebelumnya yang berjudul : Pendaftaran Ujian Retaker Peserta PPG yang Belum Lulus Tahun 2018 & 2019


Berikut informasinya : 

1. Dimohon untuk menyampaikan informasi kepada Guru Madrasah di wilayah binaan Saudara, bahwa pelaksanaan UKMPPG bagi Retaker guru madrasah Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal: Uji Kinerja 07 – 08 Desember 2020, Uji Pengetahuan 12 –13 Desember 2020;

2. Pelaksanaan ujian Retaker akan dilaksanakan di LPTK PTKIN atau TUK terdekat dengan peserta PPG. Untuk itu, peserta agar mendaftarkan sesuai pada LPTK terdekat yang telah tercantum dalam sistem;

3. Pendaftaran ujian retaker peserta PPG 2018 dan PPG 2019 (PPG Kemenag) yang belum lulus UKMPPG akan dibuka akses pendaftarannya mulai tanggal 01 s.d. 07 Desember 2020. Berkenaan dengan hal ini, seluruh guru dimaksud pada nomor 1 diminta segera mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman http://ukmppg.kemdikbud.go.id;

Bapak/Ibu mohon dipahami bahwa pelaksanaan UKMPPG hanya diperuntukkan bagi Mahasiswa PPG yg belum lulus Ukin dan/atau UP (Retaker), artinya bagi mereka yang pernah terdaftar sebagai Mahasiswa PPG Daljab tahun 2018 dan 2019 namun blm lulus Ukin/UP.

Mereka semua wajib mengikuti UKMPPG Tahun 2020 ini, sebelum masa perkuliahan mereka berakhir pada tahun 2021, yang nantinya tidak lagi memiliki kesempatan mengikuti UKMPPG krn NIMnya sdh tidak lagi terdaftar di PD Dikti. 

Bagi Rataker dimaksud yang tidak lulus PPG tahun ini maka diwajibkan mengikuti Pretest PPG kembali di tahun berikutnya (mengikuti proses dari awal lagi utk memperoleh NIM baru dari LPTK). 

Mohon para Kasi dan Kamad memahami Juknis dan Edaran lainnya yang terkait dgn PPG supaya memahami betul apa itu PPG (tidak asal share/forward/TL). 

Bagi mahasiswa yang baru lulus Pretest apalagi belum mengikuti Pretest mereka tidak berhak mengikuti UKMPPG pada Desember 2020 ini. 

Untuk mengunduh Surat Edaran dan Lampiran Hasil Uji Kompetensi dan Mahasiswa PPG (UKMPPG) Tahun 2020, silahkan klik gambar unduh dibawah ini :




Demikianlah akhir dari postingan ini yang menginfokan tentang Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Tahun 2020, semoga bermanfaat. Aamiin.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon