Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

19 November 2021

Surat Edaran Penyelenggaraan Ujian-ujian Pada Madrasah

Guru Jugan - Berdasarkan Surat Edaran bernomor B-418/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tentang Surat Edaran Penyelenggaraan Ujian-ujian Pada Madrasah.





Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah, serta memastikan semua implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlangsung dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku, maka perlu disampaikan beberapa keentuan sebagai berikut;

  1. Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
  2. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  3. Kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Terkait hal tesebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
  4. Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM, pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian pada madrasah.
  5. Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah
Untuk mendownload Surat Edaran Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah, silahkan klik link dibawah ini :





Kemenerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah. Larangan yang sama juga berlaku bagi forum guru, baik Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun Kelompok Kerja Madrasah (KKM) pada berbagai tingkatan.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK), Ditjen Pendidikan Islam tertanggal 18 November 2021. Surat yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

"Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian
pada madrasah," tegas Isom di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menurut Isom, kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya, hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.

Pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah, lanjut Isom, meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM). Semua itu pelaksanaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.

"Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang
berlaku," terangnya.

Agar penilaian hasil belajar di madrasah berjalan efektif dan efisien, Isom minta penyelenggaraan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI.

"Misalnya, dengan memanfaatkan CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah," tandasnya.


Demikian informasi tentang Surat Edaran Penyelenggaraan Ujian-ujian Pada Madrasah, semoga bermanfaat. Aamiin.

27 June 2021

Apa itu ALEF EDUCATION KEMENAG? Guru Wajib Tahu

Guru Jugan - Alef Education merupakan perusahaan teknologi pendidikan K-12 yang berbasis di Uni Emirat Arab. Visinya, merancang pengalaman belajar yang mengubah cara dunia dididik dengan hasil pembelajaran yang lebih baik. Misinya, mengubah sistem pembelajaran dengan pengalaman belajar berbasis teknologi yang melibatkan riset individual dan memberdayakan tenaga kerja abad ke-21. 

Saat ini, lebih dari 120.000 siswa di Uni Emirat Arab dan Amerika Serikat di lebih dari 400 sekolah menggunakan platform pembelajaran digital yang dikembangkan Alef Education.





CEO Alef Education Geoffrey Alphonso menjelaskan, konten digital yang ditawarkan pihaknya adalah Matematika. Pembelajaran ini akan menyasar siswa kelas 7 terlebih dahulu dalam enam bulan sejak Juli 2021, baru akan diperluas untuk kelas 8 dan 9 selama dua tahun berikutnya. Konten tersebut mencakup video pendek, game, dan penilaian. Semuanya dirancang agar menarik minat siswa dalam pembelajaran yang interaktif.

“Alef Education memiliki kesempatan untuk mempengaruhi hasil belajar siswa secara positif. Sekolah di Uni Emirat Arab dan AS telah mengadopsi platform teknologi ini. Kami berharap dapat menerjemahkan pengalaman tersebut di Indonesia, dimulai dari madrasah binaan Kementerian Agama. Ini adalah bagian dari visi jangka panjang. Kami berharap dapat secara positif mempengaruhi kehidupan jutaan siswa di seluruh dunia di masa mendatang dalam beberapa tahun ke depan,” kata Geoffrey Alphonso.

Indonesia dan Uni Emirat Arab mulai mengimplementasikan sinergi di bidang pendidikan. Hal ini ditandai dengan penandatangan kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Alef Education (UEA) terkait pemanfaatan teknologi pendidikan.

Kesepakatan ditandatangani, Selasa (24/11/2020), secara virtual oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK), Dengan kesepakatan ini, sebanyak 500ribu siswa madrasah akan mendapatkan akses platform pembelajaran digital yang dikembangkan Alef Education.

Kerja sama ini diyakini akan memperkuat literasi numerik bagi siswa madrasah untuk mewujdukan madrasah kelas dunia yang bermartabat. 

Melalui platform digital ini, diharapkan 500ribu siswa madrasah semakin semangat dan senang mengikuti pembelajaran, khususnya di bidang Matematika, sehingga hal itu bisa berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

Itulah penjelasan singkat tentang Alef Education, Aplikasi yang sangat rekomended untuk guru pengajar matematika karena disertai dengan berbagai metode menarik dan tentunya sangat update.

#alef_education
#kskk_kemenag
#kemenag_ri