13 July 2019

KI dan KD K 13 Jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK

KI dan KD K 13 Jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK - Guru Jugan. Pada kesempatan ini Guru Jugan akan membahas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah terdapat perubahan :


Baca Jugan :

Apa itu Soal HOTS? Inilah Konsep Soal HOTS
Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020
Download Semua Buku [Lengkap] Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013
Download Semua Buku [Lengkap] Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum 2013

  1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut: (1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal. (2) Mapel Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran. 
  2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan KD Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan KD Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.


Dari Pasal 2A tersebut sangat jelas bahwa ada penambahan Mata Pelajaran INFORMATIKA pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Untuk, di jenjang SD/MI, INFORMATIKA tidak berdiri sendiri sebagai sebuah mata pelajaran. Artinya, INFORMATIKA di jenjang SD/MI digunakan sebagai alat pembelajaran atau dipelajari melalui ekstrakurikuler. Oleh karena itu, Kemdikbud tidak memuat Kompetensi Dasar Informatika untuk jenjang SD/MI.


KI dan KD K 13 Jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK  Silahkan Unduh DISINI


Demikian Informasi yang bisa disampaikan tentang KI dan KD K 13 Jenjang SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK, semoga bermanfaat, Aamiin.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon